Jumat, 03/05/2024 - 22:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Walkot Yogyakarta

ADVERTISEMENTS

KPK kembali memperpanjang masa penahanan mantan Walkot Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Perpanjangan masa penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Tim Penyidik melanjutkan kembali penahanan Tsk HS dkk untuk masing-masing 30 hari terhitung 1 September 2022 hingga 30 September 2022,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Penambahan masa penahanan dilakukan lantaran tim penyidik lembaga antirasuah masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus yang menjerat Haryadi. Ali mengatakan, pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik hingga saat ini terus dilakukan dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Refly Harun Duga Kemesraan Antara Prabowo dan Jokowi Akan Berakhir Sebelum Pelantikan Presiden


Perpanjangan masa penahanan serupa juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya. Yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Haryadi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Ali mengatakan bahwa perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Lembaga antirasuah itu memastikan kasus bakal diselesaikan sampai dengan ke persidangan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
MK Diprediksi Bakal Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024


Seperti diketahui, Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Nurwidhihartana (NWH) dan Triyanto Budi Yuwono. Sedangkan, sebagai tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA) Oon Nusihono.


Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Uang itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6) lalu.


KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi