Jumat, 26/04/2024 - 12:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mendagri: Perlu Ada Pengecualian Syarat Parpol di Tiga Provinsi Baru

ADVERTISEMENTS

Mendagri mendukung penyelenggaran Pemilu 2024 di provinsi baru di Papua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi II DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu menggelar rapat kerja menindaklanjuti pasca-terbitnya tiga UU Pembentukan Provinsi Baru di Papua dan satu RUU Papua Barat Daya yang tengah dibahas di DPR terhadap penyelenggaran Pemilu 2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan pihaknya mendukung Pemilu 2024 diselenggarakan di tiga provinsi baru di Papua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Ketiganya, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. “Kementerian Dalam Negeri mendukung penyelenggaraan pemilu pada tiga daerah baru hasil pemekaran Papua sebagai dampak pemekaran provinsi baru di wilayah provinsi Papua yang tiga tersebut,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (31/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dalam paparannya, Tito juga menyebutkan sejumlah implikasi hukum penyelenggaraan pemilu di tiga daerah otonomi baru di Provinsi Papua. Pertama, perlunya pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi baru tersebut.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Oposisi dalam Demokrasi Pancasila: Urgensi dan Relevansi

“Perlu adanya peraturan mengenai mandat pembentukan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), batas waktu, pengangkatan pelaksana tugas, fungsi dan kewenangan KPU provinsi dan Bawaslu provinsi di provinsi baru,” ujar Tito.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kedua, Tito mengatakan perlu ada pengecualian syarat parpol peserta pemilu di tiga provinsi baru di Papua. Berdasarkan pasal 173 ayat (2) huruf b dan huruf g UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah ‘memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap’.

“Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru. Pengecualian ini dilakukan untuk menghindari potensi gugatan-gugatan dari pihak-pihak tertentu dan memperkuat legitimasi bagi parpol peserta pemilu,” tegasnya.

Berita Lainnya:
Celah Penyebab Terjadinya Pelanggaran Pemilu Menurut MK

Ketiga, Tito mengatakan perlu ada penyesuaian terhadap jumlah kursi, dan  daerah pemilihan untuk DPR dan DPRD provinsi di wilayah pemekaran dan penambahan jumlah kursi DPD pada setiap provinsi. Keempat, terkait penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat, Tito mengatakan perlu adanya pengecualian pada  tiga daerah baru wilayah Papua.

“Sebagai antisipasi belum terbentuknya pengurus parpol tingkat provinsi,” ujarnya.

Terakhir, Tito menilai perlu dilakukannya perubahan lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal tersebut mengingat daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD merupakan lampiran tidak terpisahkan di dalam UU Pemilu. “Maka diperlukan perubahan lampiran di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dimaksud,” tuturnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi