Selasa, 21/05/2024 - 10:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Para Pengeroyok Ade Armando Diganjar Vonis Delapan Bulan Penjara

Para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap enam pengeroyok dosen Universitas Indonesia Ade Armando Kamis (1/9/2022). Keenam terdakwa yaitu Abdul Latif, Komar, Muhammad Bagja, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Marcos Iswan. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan,” kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam persidangan tersebut.

Berita Lainnya:
Tidak Laku Dilelang, Kejaksaan Bakal Korting Lagi Harga Jual Rubicon Milik Mario Dandy


Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal ketika akan meringankan vonis terdakwa. Majelis hakim memandang para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. 


“Terdakwa I, II, dan III mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa IV sudah meminta maaf,” ujar Kartana. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Namun ada juga hal yang dipertimbangkan majelis hakim terkait yang memberatkan para terdakwa. “Perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum,” ucap Kartana. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Polisi Jemput 3 Remaja Terlibat Tawuran di Johar Baru


Diketahui, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Adapun vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut para pengeroyok Ade Armando dengan hukuman dua tahun penjara. 


 

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi