Senin, 06/05/2024 - 07:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Brigjen TNI Tembaki Kucing, Akhirnya Dimutasi Jadi Stafsus Panglima TNI

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan mutasi terhadap 109 perwira tinggi yang berasal dari tiga Matra TNI, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Mutasi itu dilakukan Andika merujuk pada isi Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/818/VIII/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Surat itu ditandatangani Kepala Setum (Kasetum) TNI Brigjen Edy Rochmatullah atas nama Panglima TNI pada 29 Agustus lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dari ratusan perwira tinggi (pati) TNI yang dimutasi Andika, terselip nama Brigjen Marinir Nuri Andrianis Djatmika (Brigjen NA). Ia adalah pejabat Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI yang terlibat dalam kasus penembakan kucing liar yang berkeliaran di sekitar kompleks Sesko TNI.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam surat keputusan tersebut, nama Brigjen Nuri berada di urutan ke-91 dari total 109 daftar pati yang dimutasi. Brigjen Nuri dimutasi dari jabatannya sebagai Dankorsis Sesko TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Ratusan Warga Penggarap Lahan UIII Terima Santunan

Jabatan Nuri sebagai Dankorsis diisi oleh Marsma Bonang Bayuaji, yang sebelumnya menjabat Dandenma Mabes TNI. Posisi Bonang sebagai Dandenma Mabes TNI digantikan Brigjen Winarto yang sebelumnya menjabat sebagai Pa Sahli Tk II KSAD bidang Sosbud.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Latar Belakang Masalah Brigjen Nuri

Perbuatan Nuri pertama kali terungkap dari viralnya sebuah video di media sosial yang diunggah oleh akun Instagram Rumah Singgah Kucing dan Anjing Telantar @rumahsinggahclow.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Berdasarkan keterangan di video tersebut, banyak kucing mati ditembak di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Setidaknya ada tiga kucing dalam kondisi hamil dan dua kucing masih hidup dengan bagian mata hancur.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kejadian itu pun diketahui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang langsung memerintahkan Komandan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap kucing itu.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa membenarkan adanya penembakan beberapa kucing tersebut. Pelaku atas nama Brigjen NA yang merupakan anggota organik Sesko TNI melakukan penembakan ke kucing-kucing tersebut pada Selasa (16/8) siang menggunakan senapan angin miliknya.

Berita Lainnya:
Cerita Sandra Dewi Dilarang Hemat oleh Harvey Moeis: Minta Uang Rp100 Ribu, Dikasih Rp10 Juta

“Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an,” ujar Prantara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8).

Tindakan tak terpuji itu, menurut Prantara, dilakukan Brigjen NA atas dasar untuk menjaga kenyamanan lingkungan di sekitar tempat tinggal Perwira Siswa Sesko TNI.

“Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing,” ucap Prantara.

Atas perbuatannya itu, Brigjen NA dianggap melanggar Pasal 66 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Pasal 66A, Pasal 91B Undang-undang nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi