Senin, 17/06/2024 - 12:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kesimpulan Komnas HAM di Kasus Sambo Dinilai Bisa Jadi 'Bom Waktu'

Kesimpulan Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual dinilai bisa jadi beban penyidik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

oleh Rizky Suryarandika, Amri Amrullah, Nawir Arsyad Akbar

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (1/9/2022) mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi latar atau motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Kesimpulan Komnas HAM atas penyelidikannya di kasus ini pun menuai kritik. 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meyakini kesimpulan itu justru menjadi beban bagi penyidik yang berwenang dalam kasus tersebut. Ihwal dugaan seksual terhadap Putri yang disimpulkan Komnas HAM, sebelumnya sudah pernah disetop penyelidikannya oleh Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


“Rekomendasi Komnas HAM itu memberi bom waktu bagi penyidik,” kata Bambang kepada Republika, Jumat (2/9/2022). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Megawati Wajib Pecat Jokowi untuk Selamatkan Reformasi


Bambang menjelaskan, rekomendasi Komnas HAM sifatnya masukan kepada Polri. Sehingga, poin-poin dalam rekomendasi Komnas HAM bisa dipakai atau tidak tergantung pada penyidik. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


“Karena penyidik memiliki kewenangan menyajikan bukti-bukti dalam berkas acara pemeriksaan,” ujar Bambang. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Walau demikian, kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM berpeluang menjadi beban penyidik di ruang publik. Kondisi ini, menurut Bambang juga malah membingungkan bagi masyarakat. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


“Problemnya, dengan pernyataan Komnas HAM ada dugaan pelecehan seksual di Magelang itu mengakibatkan munculnya dualisme yang memengaruhi persepsi publik pada penuntasan kasus ini,” ucap Bambang. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


Di sisi lain, Bambang sepakat dengan kesimpulan Komnas HAM soal pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) dalam kasus Brigadir J. Sehingga, mereka yang terlibat pantas diganjar hukuman. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Jadwal, Venue, Tim Peserta, Bola Resmi, Berikut yang Perlu Anda Ketahui Seputar Euro 2024


“Faktanya memang pembunuhan itu dilakukan di luar perintah pengadilan oleh personel penegak hukum kita,” sebut Bambang. 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard


Diketahui dalam perkara ini, Putri dan suaminya Ferdy Sambo menjadi tersangka. Selain mereka, ada dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.


Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 


 


Baca juga : Soal Tersangka Obstruction of Justice, Pengamat: Polri Harus Diapresiasi


 


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

إِلَّا أَن يَشَاءَ اللَّهُ ۚ وَاذْكُر رَّبَّكَ إِذَا نَسِيتَ وَقُلْ عَسَىٰ أَن يَهْدِيَنِ رَبِّي لِأَقْرَبَ مِنْ هَٰذَا رَشَدًا الكهف [24] Listen
Except [when adding], "If Allah wills." And remember your Lord when you forget [it] and say, "Perhaps my Lord will guide me to what is nearer than this to right conduct." Al-Kahf ( The Cave ) [24] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi