Senin, 17/06/2024 - 11:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Respons Pengacara Soal Molornya Kasasi Kasus Unlawful Killing

Publik harus tetap mengawal kasus KM50 yang sudah pada tahap kasasi di MA. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kuasa hukum keluarga korban kasus unlawful killing enam laskar FPI, Aziz Yanuar menanggapi, molornya pengiriman berkas kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke Mahkamah Agung (MA). Dia tak mempermasalahkan lambatnya pengajuan kasasi asalkan demi kepentingan keadilan bagi korban. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Aziz menyinggung, soal politik hukum yang diduga menjadi pertimbangan PN Jaksel dalam pengiriman berkas kasasi. Kemudian, dia menduga, PN Jaksel lambat mengirim berkas kasasi karena kesibukan pada perkara lain. 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


“Kami dari pihak keluarga korban masih berpikiran positif terkait hal ini. Mungkin ada berkas yang masih dikerjakan dan menunggu arah politik kekuasaan terkait hal tersebut ke arah yang menguntungkan,” kata Aziz kepada Republika, Sabtu (3/9). 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


Aziz menilai, kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo (FS) bisa saja menjadi momentum yang menguntungkan bagi korban kasus KM50. Dia berharap, hasil kasasi nantinya dapat berpihak pada para korban. Berkas kasasi memang baru diterima MA setelah ramai kasus Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Ini Jadwal 20 Kereta Tambahan Jelang Libur Waisak


“Dan momentum kasus FS semoga dirasa ke arah menguntungkan sehingga kelak nanti isi memori kasasi jaksa dapat sangat bagus dan juga menghasilkan vonis yang sesuai juga sehubungan dengan adanya fakta 6 syuhada yang syahid atas kejadian KM 50,” ujar Aziz. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


Walau demikian, Aziz mengungkapkan, spekulasi alternatifnya soal keterlambatan tersebut. Dia menduga, bisa saja proses kasasi kasus KM50 molor guna mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus kematian Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Atas dasar itu, Aziz mengajak, publik tetap mengawal kasus KM50 yang sudah pada tahap kasasi di MA. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


“Kita lihat saja nanti hasil vonisnya, apakah sesuai dengan harapan kami atau malah sebaliknya. Jika sebaliknya maka berarti tertundanya memori kasasi dan prosesnya diakibatkan untuk menutupi kasus FS ini dan jadi momentum lebih mengubur kasus ini jauh dr rasa keadilan,” ucap Aziz. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


Diketahui, memori kasasi dari JPU atas kasus itu resmi diajukan ke PN Jaksel sejak Selasa 22 Maret 2022. Dalam proses pengajuan kasasi tersebut,

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kemendikbud akan Keluarkan Buku Bernarasi Cabul dari Daftar Sastra Masuk Kurikulum


Humas PN Jaksel, Haruno menyebut pemberitahuan terhadap para terdakwa disampaikan resmi pada 11 Mei 2022. Selanjutnya, kata Haruno, sepekan setelah itu atau pada 24 Mei 2022, PN Jaksel melakukan pengiriman berkas kasasi ajuan JPU ke MA. 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard


Hanya saja klaim PN Jaksel dibantah MA. Jubir MA Andi Samsan menyebut berkas kasasi baru diterima MA pada 29 Juli 2022. Tercatat dalam kasus unlawfull killing terhadap enam anggota Laskar FPI 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut oleh hakim 6 tahun penjara.


JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dasar sangkaan. Tetapi dalam putusan PN Jaksel, Jumat (18/3), majelis hakim menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri.


Sehingga menurut hakim PN Jaksel, dua anggota Polda Metro Jaya tersebut tak bisa dijatuhi hukuman pidana. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan dua terdakwa itu dibebaskan. 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَلَا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَٰلِكَ غَدًا الكهف [23] Listen
And never say of anything, "Indeed, I will do that tomorrow," Al-Kahf ( The Cave ) [23] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi