Jumat, 03/05/2024 - 01:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Hati-Hati! Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Data Registrasinya akan Dihapus

ADVERTISEMENTS

Aturan hapus data registrasi kendaraan jadi implementasi UU Nomor 22 tahun 2009

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Masyarakat diingatkan terkait regulasi penghapusan data untuk kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati selama dua tahun. Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri saat ini tengah mensosialisasikan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam pernyataan tertulisnya, Semin (5/9/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Untuk itu Rivan menegaskan sosialisasi pasal tersebut saat ini tengah dalam tahap sosialisasi. Selain kepada masyarakat, dia memastikan sosialisasi juga gencar dilakukan pemada pemerintah provinsi. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Rivan mengatakan implementasi Undang-undang 22 Tahun 2009 adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal tersebut dilakukam karena danya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun yang tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Panasonic Lanjutkan Program Hijau Gandeng Seniman dan Difabel


Sampai Desember 2021, kata Rivan, dari sekitar 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39 persen daftar ulang (TDU). Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 100 triliun.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri saling berbagi peran. “Jasa Raharja akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan,” jelas Rivan. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dispenda akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU Nomor 28 Tahun 2009 pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu juga memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB. 


Sementara Polri akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern pada era Police 4. Selain itu juga implementasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 85. 

Berita Lainnya:
Transaksi Livin by Mandiri Tembus Rp 921 Triliun


Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama lima bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. 


“Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen,” tutur Rivam. 


Berbagai tahapan dalam rangka Implementasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, juga telah dilakukan pembahasan dengan seluruh stakeholders. Salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD). Rivan berharap, upaya yang dilakukan Tim Pembina Samsat bisa memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. 


“Tentu hal itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat, karena pajak akan dikembalikan lagi melalui berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, Pendidikan, Kamtibmas, serta program keselamatan berlalu lintas,” ucap Rivan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi