Jumat, 26/04/2024 - 16:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat: KH Mustofa Aqil Siradj berpeluang Jadi Wantimpres

ADVERTISEMENTS

Mardiono akan mengundurkan diri dari wantimpres setelah jadi plt ketua umum PPP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA – Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan, Ketua Majelis Syariah PPP KH Mustofa Aqil Siradj berpeluang menggantikan Muhammad Mardiono sebagai anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres). Kepakaran dan ketokohan KH Mustofa Aqil Siradj hampir sama dengan almarhum KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menjelaskan, mereka yang diajukan sebagai wantimpres adalah adalah para tokoh dan senior partai. Dia mencontohkan seperti Partai Hanura menempatkan Wiranto dan Partai Golkar dengan Agung Laksono.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Gelar Bukber dengan Para Warga, Mardiono Doa Bersama PPP Lolos Parliamentary Threshold


“Kalau memang mau diajukan, bisa jadi hanya beliau (Mustofa Aqil) yang pas, tapi kalau pun memang bukan beliau, bisa jadi tokoh senior yang lain,” katanya dihubungi di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

ADVERTISEMENTS


Selain itu, tokoh lain yang mempunyai peluang yakni Ketua Majelis Kehormatan KH Zarkasih Nur. Namun, dia mengingatkan kebijakan usulan itu terdapat pada pengurus DPP PPP yang terbentuk saat ini.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono dipilih sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum menggantikan Suharso Monoarfa. Mardiono dipilih dalam forum musyawarah kerja nasional (mukernas) yang digelar di Serang, Banten, Ahad (4/9).

Berita Lainnya:
Saat Putusan MK, Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Gorontalo


Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, Muhammad Mardiono akan mundur dari jabatannya sebagai anggota wantimpres. Dia mengatakan, PPP menginginkan ketua umum yang berfokus pada kerja kepartaian.


“Nanti sesuai Undang-Undang Wantimpres, beliau (Mardiono) juga harus mengundurkan diri,” ujarnya.


Pasal 12 Undang-Undang tentang Wantimpres menyebutkan,  anggota wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Aturan ini turut menyebutkan jika pemberhentian wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi