Jumat, 17/05/2024 - 03:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

PPKM Berlanjut, Seluruh Daerah Berstatus Level 1

BANDA ACEH – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlanjut, seperti dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri ini berlaku mulai dari 6 September hingga 3 Oktober 2022.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, secara substansi Inmendagri ini tidak jauh beda dengan aturan sebelumnya. Berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, meski positivity rate masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli, masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen,” ujar Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (06/09).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Penderita Covid-19 Terlama di Dunia Wafat Setelah 613 Hari Sakit, Kena Varian Super-Mutant

Sejumlah penyesuaian diatur dalam Inmendagri kali ini. Misalnya, dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pintu masuk tersebut diantaranya Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; serta Bandara Internasional Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pintu masuk lainnya yakni Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh; Bandara Minangkabau, Sumatra Barat; Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur; Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau; Bandara Kertajati, Jawa Barat; Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung; serta Bandara Sentani, Papua.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
8 Kesalahan yang Dilakukan Saat Traveling Beramai-ramai

Safrizal menegaskan, pemerintah daerah harus merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat. Pemerintah daerah, imbuhnya, harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan. “Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat, pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Setkab.go.id. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Penulis Redaksi

ADVERTISEMENTS

Editor Suyanto Soemohardjo

ADVERTISEMENTS

Sumber: Tabloidbintang

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi