Selasa, 30/04/2024 - 01:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Akibat Mengiyakan Instruksi 'Sesat' Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Harus Terima Akibatnya

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Akibat Mengiyakan Instruksi ‘Sesat’ Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Harus Terima Akibatnya, Pemecatan Tidak Hormat Tinggal Tunggu Waktu Buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo sebagai tersangka itu ternyata berbuah kesialan bagi para loyalis sang mantan Kadiv Propam itu. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Bagaimana tidak, Polri tidak segan-segan memecat polisi yang terlibat langsung membantu Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ya, sanksi terberat bagi para loyalis Ferdy Sambo itu adalah pemecatan tidak hormat, namun setelahnya mereka yang terlibat pembunuhan Brigadir J akan diproses secara hukum yang berlaku di negara Indonesia. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Adapun Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri dan berujung pada Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat secara tidak hormat. 

ADVERTISEMENTS

Menyusul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto pun sudah resmi diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat tidak hormat oleh Polri. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Setelah Putusan MK, Din Syamsuddin Serukan Gelar Aksi Besar 20 Mei: Kita Kepung Istana!

Pemecatan tidak hormat itu terjadi karena Kompol Chuck Putranto terbukti membantu Ferdy Sambo merusak alat bukti pada kasus pembunuhan Brigadir J. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, Kompol Chuck Putranto mendapatkan perintah mengamankan dan menyalin rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo. Ia menjalani sidang kode etik usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

 Ia diberikan dua sanksi yaitu sanksi etika dan administrasi. “Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022, Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).

Terkait sanksi penempatan di tempat khusus, Kompol Chuck Putranto telah dijalaninya. Ia menyatakan untuk mengajukan banding atas putusan di sidang etik tersebut. Diberitakan sebelumnya, 6 Perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap ikut membantu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu: 

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

 2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Berita Lainnya:
NasDem Tak Ada Pilihan Selain Merapat ke Prabowo-Gibran Karena Tak Kuat Jadi Oposisi

 3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

 4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. 

Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik. Adapun keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ditambah Ferdy Sambo, total ada tiga perwira yang dipecat karena kasus tewasnya Brigadir J.

 Sementara itu, Polri juga terus mendalami dugaan pelanggaran etik dari anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran. 

Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi