ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Selamat… Pinangki Bebas

Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Meski dakwaan terhadap Pinangki berlapis-lapis, tapi Jaksa menuntut Pinangki dihukum empat tahun penjara. Ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki, disebut Jaksa, terbukti menerima suap 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA.

Jaksa Penuntut Umum, Yanuar Utomo membacakan amar tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin, 11 Januari 2021, begini:

Berita Lainnya:
Ahmad Khozinudin: Mustahil Roy Suryo Cs Berdamai dengan Jokowi

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider dan dakwaan kedua tentang TPPU, dan dakwaan ketiga subsider,”

Tahap berikutnya, Pinangki berhak menyampaikan pledoi. Dalam pledoi, Pinangki mengakui, dia salah. Dan menyesal. Lalu, menangis sesenggukan. Sebagai ibu dari anak bernama Bimasena. (Pledoi Pinangki, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021).

Hati siapa yang tidak kasihan pada Pinangki?

Majelis hakim dipimpin Ignasius Eko Purwanto, ternyata tidak kasihan pada Pinangki.

Senin, 8 Februari 2021, Ketua Majelis Eko membacakan amar putusan, begini:

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.”

Berita Lainnya:
Jejak Kejahatan Ibu Tiri di Sukabumi yang Siksa Bocah 12 Tahun hingga Tewas, Ternyata Sejak 2023

Akhirnya: “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.”

Tuntutan jaksa cuma empat tahun penjara, divonis hakim sepuluh tahun penjara.

Menanggapi vonis melonjak itu, Pinangki menyatakan, tidak terima. Naik banding.

Senin, 14 Juni 2021, Pengadilan Tinggi Jakarta, melalui web-nya, mengeluarkan putusan begini:

“Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU – Subsidiair dan Pencucian Uang.”

image_print
1 2 3
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya