Oleh karena itu, Irjen Dedi enggan mengatakan hasil uji kebohongan tersebut karena materi penyidikan. Dengan demikian, dia menyarankan hal tersebut agar ditanyakan kepada penyidik.
“Dengan syarat tingkat akurasi 93 persen maka itu pro justitia. Kalau di bawah 90 persen, itu tidak dinamakan ke dalam ranah pro justitia. Kalau masalah pro justitia, berarti hasilnya diserahkan ke penyidik,” kata dia.































































































