Laporan para nasabah masuk ke Bareskrim sejak November 2020.
JAKARTA — Ratusan korban investasi bodong PT Asuransi Jiwa Kresna Life meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keadilan kepada mereka.
Mereka meminta Bareskrim menindaklanjuti laporan yang sudah masuk sejak 18 November 2020.
“Mohon yang terhormat Kapolri dan Kabareskrim membuka hati. Uang para pensiunan yang menjadi satu-satunya sumber kehidupan wajib segera pengembaliannya, tanpa ditunda-tunda,” kata kuasa hukum ratusan nasabah Kresna Life, M Ali Nurdin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Ali menuturkan, dorongan terhadap Bareskrim ini bisa menjadi jawaban atas nasib nasabah yang sudah terkatung-katung selama tahunan. Harapannya, proses penegakan hukum dengan menyita aset-aset Kresna Life bisa menjadi pengganti dana nasabah yang diinvestasikan di perusahaan tersebut.
Menurut Ali, laporan nasabah ke Bareskrim sudah 2 tahun berjalan tanpa ada perkembangannya. Dari ratusan yang diwakili Ali, jumlah kerugiannya mencapai sekitar Rp 185,6 miliar.
“Jadi, harapan klien kami agar dana yang diinvestasikan nasabah ke Kresna Life bisa kembali. Apalagi sebagian nasabah yang menjadi klien kami sudah berumur sehingga bergantung betul kepada dana itu,” jelas Ali.
Ali mendorong Bareskrim bisa bekerja secara maksimal menangani perkara investasi bodong itu. Nasabah disebut percaya dan optimistis Bareskrim menolong masyarakat, khususnya para nasabah yang menjadi korban Kresna Life.
Perjalanan kasus Kresna Life berawal dari gagal bayar pada dua produk asuransi-nya. Keputusan ini disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020. Alasannya, manajemen Kresna Life waktu itu terdampak pandemi Covid-19 sehingga menimbulkan keadaan yang di luar kendali perusahaan.
Kresna Life lalu menjalani persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kresna Life resmi menyandang status PKPU yang kemudian beralih menjadi homologasi, apalagi 80 persen lebih nasabah sudah setuju menempuh jalur damai.
Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) pada 23 Agustus 2021 atau tepat setahun lalu membatalkan putusan PKPU. Dengan demikian, status Kresna Life kembali pada saat sebelum PKPU. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut status Kresna Life pengawasan prudential di mana saat ini pembatasan kegiatan usaha (PKU). Artinya, Kresna Life tidak boleh menjual dulu karena masih menjadi bagian evaluasi OJK.
Sumber: Republika