Rabu, 01/05/2024 - 20:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PN Tipikor Jakpus Agendakan Sidang Perdana Kasus Duta Palma Hari Ini

ADVERTISEMENTS

Sidang perdana kasus Duta Palma digelar hari ini.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana terhadap Surya Darmadi (SD), dan Raja Tamsir Rachman (RTR) pada Kamis (8/9/2022) pagi. Keduanya berstarus tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kamis 8 September mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama (pembacaan surat dakwaan),” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tipikor Jakpus yang diakses pada Kamis (8/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Surya Darmadi dan Raja Tamsir merupakan dua tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan, dan penyerebotan lahan hutan untuk perkebunan, dan pabrik kelapa sawit seluas 37 ribu hektare untuk PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau pada 2003. Duta Palma Group ialah perusahaan milik Surya Darmadi yang sudah menjalar ke berbagai sektor.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sebagian Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan pada Selasa Siang dan Malam

Proses penguasaan dan penyerobotan lahan tersebut dinilai melawan hukum, dan merugikan keuangan, serta perekonomian negara. Penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), angka kerugian negara mencapai Rp 104,1 triliun. Nilai tersebut, sebesar Rp 4,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara. Sedangkan Rp 99,2 triliun sebagai angka kerugian perekonomian negara.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Oleh karena itu, urya Darmadi, dan Raja Tamsir dijerat dengan sangkaan korupsi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik pun secara khusus menjerat Surya Darmadi dengan Pasal 3, dan Pasal 4, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Lainnya:
Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerjasama Untuk Capai Target SDGs 2030

Sebelumnya, Surya Darmadi telah mendekam di balik jeruji besi sejak 15 Agustus. Surya ditahan usai kepulangannya dari pelarian sejak 2019 di Taiwan.

Sedangkan, Raja Tamsir telah mendekam di dalam penjara di penjara Kelas IIA Pekanbaru, Riau lantaram statusnya sebagai narapidana kasus korupsi penyalahgunaan dana APBD Indragiri Hulu, Riau 2005. Raja Tamsir dikenal sebagai mantan Bupati Indragiri Hulu Riau 1999-2008. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi