Jumat, 03/05/2024 - 05:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Migor Kecewa JPU Tolak Eksepsi

ADVERTISEMENTS

kuasa hukum terdakwa kasus Migor kecewa JPU abaikan eksepsi

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum dalam sidang kasus dugaan korupsi ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO). Kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa dengan penolakan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kuasa hukum hukum terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang menilai jaksa telah mengabaikan eksepsi tim kuasa hukum terkait proses penyusunan surat dakwaan. Dia juga mempertanyakan persoalan yang diajukan, apakah persoalan kekurangan pasokan minyak goreng dan ekspor itu masuk ranah korupsi atau tidak.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dia mengatakan, harusnya persoalan ini menggunakan Undang-undang Perdagangan yang di dalamnya mengatur masalah ekspor dan pengadaan kelangkaan barang dengan sanksi hukuman lima tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Bobby, Menantu Jokowi Hadiri Pengarahan Bacalon Kepala Daerah Partai Golkar


“Apabila terjadi hal-hal tersebut maka hal itu tidak masuk ke dalam tindak pidana korupsi dan tidak ada denda juga di sana,” kata Denny dalam keterangan, Jumat (9/9).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Menurutnya, hal tersebut belum terjawab dengan sempurna oleh jaksa penuntut umum. Dia berharap majelis hakim lebih jeli untuk melihat dan menelaah, baik dari eksepsi kami maupun dari jawaban penuntut umum.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Pada kesimpulan pembacaan tanggapan, pihak jaksa menyampaikan tiga hal. Pertama penuntut umum menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Togar Sitanggang.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan PDS 18 M/110/SD.108 2022 tanggal 8 Agustus 2022 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Berita Lainnya:
Mahfud MD: MK Akan Dicatat Sejarah, Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion Putusan PHPU


Ketiga pihak penuntut umum menyatakan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan melaporkan tindak pidana korupsi.


Sebelumnya, PN Tipikor Jalpus kembali melanjutkan sidang digaan korupsi minyak goreng pada Kamis (8/9) lalu. Sidang berupa tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (pembelaan) dari para terdakwa yaitu Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Pierre Togar Sitanggang dari Grup Musim Mas, dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi