Sabtu, 27/04/2024 - 10:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Suap Penerimaan Uang Kasus Mardani H Maming

ADVERTISEMENTS

KPK menduga Mardani menerima uang sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun 2014-2020.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan bupati Mardani H Maming sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, guna mendalami dugaan tersebut, penyidik telah  mengonfirmasi Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MM melalui beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang masih berada di bawah kendali tersangka,” kata Ali di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kecelakaan di Jalur Contra Flow Tol Jakarta-Cikampek KM 58, 12 Orang Meninggal

KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, selaku bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018, Mardani memiliki kewenangan di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pada 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN, bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Berita Lainnya:
Viral, Gegara Konsumsi Obat Ini Istri Bintang Emon Positif Narkoba

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP itu bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN. KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

 

Sementara itu, Mardani mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur. “Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis (kepala dinas) sebagai penanggung jawab, dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin,” kata eks bendahara umum PBNU tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi