Sabtu, 18/05/2024 - 09:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Penyidikan Dugaan Korupsi Tower PLN Dilawan Aspatindo dan PT Bukaka

Aspatindo dan PT Bukaka lakukan gugatan praperadilan dugaan korupsi tower PLN.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2016, senilai Rp 2,5 triliun, mendapat perlawanan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan PT Bukaka, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejakgung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut terkait dengan proses penyelidikan, penyidikan, dan penggeledahan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Gugatan tersebut, diajukan oleh Saptiastuti Hapsari (SH) di PN Jaksel. Saptiastuti Hapsari, diketahui sebagai Ketua Aspatindo, dan juga Direktur Operasional PT Bukaka. Hal ini mengacu laman resmi SIPP-PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Senin (12/9/2022) dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Saptiastuti selaku pemohon, mengajukan delapan permohonan kepada PN Jaksel. Saptiastuti meminta PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan. Meminta hakim tunggal praperadilan, menyatakan penyelidikan, dan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PLN 2016 yang dilakukan oleh Jampidsus-Kejakgung, sebagai pihak termohon, cacat hukum.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
NasDem Merapat ke Prabowo, PKS: Surya Paloh Paling Cantik Bermain Politik

Dalam gugatannya, Saptiastuti juga meminta hakim tunggal praperadilan, menyatakan aksi penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejakgung di beberapa tempat terkait perkara dugaan korupsi pembangunan tower transmisi PT PLN 2016, cacat hukum, dan tidak sah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 “Berikut segala keputusan ataupun penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung,” begitu dalam risalah gugatan praperadilan, yang dikutip dari SIPP-PN Jaksel.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Selanjutnya, Saptiastuti dalam gugatannya, juga meminta hakim tunggal praperadilan memerintahkan Kejakgung, untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tower transmisi PT PLN 2016 tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Memerintahkan kepada termohon (Kejakgung) agar paling lambat selama 2×24 jam agar mengembalikan barang-barang, dan dokumen milik perusahaan pemohon, yang sudah disita,” begitu lanjut isi permohonan gugatan tersebut.

ADVERTISEMENTS

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengaku belum mengetahui tentang gugatan praperadilan tersebut. Karena itu, ia mengaku belum dapat berkomentar tentang gugatan praperadilan tersebut. “Saya belum info dari bidang Pidsus (Pidana Khusus). Silakan tanya ke PN (Pengadilan Negeri). Saya belum dapat info,” kata Ketut lewat pesan singkat.

Berita Lainnya:
KNKT Terjunkan Tim Investigasi Kecelakaan Bus di Ciater, Subang

Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pembangunan tower transmisi PT PLN 2016, kasus tersebut resmi diumumkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (25/7). Kasus tersebut terkait pembangunan 9.000 tower transmisi senilai Rp 2,5 triliun.

Dalam kasus tersebut ada dugaan keterlibatan internal PT PLN, dan 14 perusahaan yang tergabung dalam Aspatindo. Gabungan korporasi itu, dikatakan menempatkan pihak PT Bukaka dan Aspatindo sebagai konsorsium pembangunan, yang mendapatkan fasilitas, dan kemudahan oleh PT PLN dalam proses pelelangan tower transmisi tersebut.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi