ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Bolehkah Jokowi Menjadi Wakil Presiden?

Dalam kecamatan inilah kita melihat bagaimana Jokowi “dipaksa” untuk tetap mempertahankan kedudukannya sebagai presiden. Yaitu, untuk menjaga kepentingan oligarki yang bercokol dalam puncak tertinggi mengendalikan kekuasaan.

Tapi semua orang menolak, bahwa jabatan presiden sudah dibatasi berdasarkan ketentuan pasal 7 UUD 1945.

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi juga memperkuat bahwa Presiden dan atau wakil presiden yang sudah menjabat dua kali tidak boleh mencalonkan diri baik itu secara berjeda maupun berturut-turut.

Jadi tidak ada celah konstitusional apapun untuk membuka peluang tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden menurut ketentuan konstitusional.

Karena tidak bisa menjawab kebutuhan itu, maka muncullah wacana, bahwa Jokowi masih bisa menjadi calon Wakil Presiden. Wacana yang dilontakan oleh politisi PDIP Bambang Pacul itu direspon oleh Jurubicara Mahkamah Konstitusi.

Berita Lainnya:
Indonesia Terlalu Luas untuk Dikuasai Satu Keluarga

Fajar Laksono menyebut, presiden yang telah dua periode secara normatif bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden utuk periode berikutnya. Pernyataan Fajar ini menuai kritikan dari semua pihak.

Prof. Din Syamsuddin bahkan meminta MK untuk mencopot Jubirnya. Kemudian reaksi atas pernyataan itu muncul dari Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie.

Menurut Prof Jimly Joko Widodo tak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 mendatang. Alasanya, Jokowi yang sudah menjabat presiden dua periode tidak bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Dari segi hukum dan etika kenegaraan, menurut Prof. Jimly, Jokowi sudah tidak bisa menjadi Wapres. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 UUD 1945 Presiden memegang masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Berita Lainnya:
KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Pasal 7 ini tidak boleh hanya dibaca secara harfiah melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual. “Hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Begitu juga muncul tanggapan dari Prof. Denny Indrayana yang mengatakan, kalau Jokowi tidak boleh menjabat Wakil Presiden tahun 2024-2029. Sebab ketentuan pasal 7 berlaku untuk 2X5 tahun.

Apabila Jokowi memaksakan untuk calon presiden, maka berlaku ketentuan pasal 8. Apabila presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan otomatis digantikan oleh Wakil Presiden.

Sementara secara hukum presiden hanya dua kali masa jabatan, ketika maju lagi menjadi Wapres, kemudian presiden mangkat atau berhenti dan diberhentikan dalam masa jabatannya, maka akan terjadi kekosongan jabatan presiden, sebab Wakil Presiden sudah menjabat presiden dua periode.

image_print
1 2 3
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya