JAKARTA – Komisi Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) menjatuhkan sanksi denda Rp 35 juta kepada Persiraja Banda Aceh usai menjamu PSKC Cimahi dalam lanjutan Liga 2 Musim 2022/2023 di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, Sabtu (10/9/2022) lalu.
Komdis PSSI menilai adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan klub Persiraja Banda Aceh, sehingga menerbitkan dua surat keputusan perihal tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.
Dua surat sanksi denda tersebut dikeluarkan pada 14 September 2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komite Disiplin PSSI, Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing di Jakarta.
Menurut Komdis PSSI, pada saat pertandingan Liga 2 Tahun 2022/2023 antara Persiraja Banda Aceh melawan PSKC Kota Cimahi, dimana klub Persiraja melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 karena terjadi pelemparan satu botol air mineral oleh suporter Persiraja Banda Aceh.
“Serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin,” kata Erwin TPL Tobing dalam suratnya yang dikutip Lensakita.com, Sabtu (17/9/2022).
Merujuk pada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 jo Pasal 13 Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disipin PSSI Tahun 2018, Klub Persiraja Banda Aceh dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
“Terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI,” ungkap Erwin.
Sementara dalam surat kedua, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 juta kepada klub berjulukan Laskar Rencong lantaran dinilai kembali melanggar Kode Disiplin PSSI dalam laga melawan PSKC Kota Cimahi.
Menurut Komdis PSSI, saat laga tersebut panitia pelaksana Persiraja Banda Aceh melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 karena terdapat orang-orang yang tidak berkepentingan berada di area OA dan FOP.
Komdis PSSI menilai, Persiraja Banda Aceh melanggar Pasal 68 Huruf (c) Pasal 69 Ayat 1 jo Pasal 13 Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
“Terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI,” tegas Erwin.
Sehingga total yang harus dikeluarkan oleh manajemen Persiraja Banda Aceh adalah sebesar Rp 35 juta untuk membayar sanksi denda yang diberikan oleh Komdis PSSI.[]