BANDA ACEH – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe telah berada di luar negeri. Terlebih baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar Lukas Enembe menyerahkan diri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, apabila Lukas Enembe telah kabur ke Luar Negara, dalam hal ini Papua Nugini, maka diperlukan kerja sama dengan Pemerintahan Papua Nugini. “Mudah-mudahan bisa ditangkap.
Tapi kalau memang sudah kabur ke Papua Nugini melalui jalan tikus segala macam, harus melakukan kerja sama dengan Papua Nugini,” ucap Boyamin, Selasa (20/9/2022). Lebih lanjut, dia juga mengomentari kinerja KPK yang dianggap bertele-tele dan mengulur waktu.
“KPK juga sebenarnya sudah punya pengalaman menangani perkara Bupati Merauke. Dan seharusnya ada satu lagi, namun nampaknya belum ditindak lanjuti atau tidak ditindak lanjuti terkait dana otsus,” ujar dia. Maka dari itu, menurutnya, KPK perlu lebih intens untuk mengamati dan mengontrol dana otonomi khusus (Otsus) yang dialokasikan teruntuk masyarakat di Provinsi Papua.
“Jadi bukan hanya memberantas, tetapi KPK juga memberdayakan masyarakat, tugasnya berani mengontrol dana itu dan berani melakukan protes jika disalahgunakan,” tukasnya.
KPK Bisa Langsung Tangkap Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebenarnya KPK bisa saja langsung menangkap Lukas tanpa harus menunggu lama. Sebab, kata Boyamin, Lukas telah mangkir dari pemanggilan pertama KPK.
“Karena dia sudah tidak hadir dipanggil pertama. Dan sebenarnya tersangka itu bisa dipanggil tanpa harus melalui sekali dua kali, bisa saja ditangkap sebenarnya dengan segera dilakukan upaya paksa penahanan,” ungkap Boyamin. “Pada posisi itulah yang kemudian memang segera bisa menangkap Lukas Enembe segera ditangkap aja,” tegas dia.
Sebelumnya, Lukas Enembe tidak hadir saat pemanggilan KPK karena beralasan sedang sakit. KPK berjanji bakal memfasilitasi permohonan pengobatan Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Syaratnya, Enembe harus lebih dahulu berstatus tahanan KPK.
“Terkait izin sakit, yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri, karena dengan pencekalan ini tentu kami berharap, kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan.
tapi ya itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (15/9/2022). Sekadar informasi, Lukas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Lukas kemudian memohon agar diizinkan berobat ke luar negeri. Namun, karena sudah dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Lukas tidak bisa berobat ke luar negeri.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler