Jumat, 26/04/2024 - 14:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Perdana! Pemerintah Izinkan Swasta Ekspor Jagung 100 Ribu Ton

ADVERTISEMENTS

Pembukaan keran ekspor jagung sebesar 100 ribu ton hanya diizinkan selama tiga bulan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pemerintah membuka keran ekspor jagung untuk pakan ternak sebanyak 100 ribu ton. Namun, ekspor jagung dapat dapat dilakukan dengan catatan produksi dalam negeri terpenuhi sepenuhnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Asisten Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian, Saifulloh, mengatakan, pembukaan keran ekspor jagung telah diputuskan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) level Kemenko Perekonomian. Ekspor bukan dilakukan oleh Bulog, melainkan oleh swasta yang siap.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Ia menuturkan, pemerintah sejauh ini belum memiliki regulasi yang mengatur teknis ekspor jagung pakan. Meski begitu, pemerintah tetap mengizinkan ekspor jika produksi dalam negeri memang mampu mengisi. “Artinya, jika jumlahnya ada dan tidak menganggu kebutuhan dalam negeri, berarti boleh. Tidak perlu (regulasi), hanya dimonitor saja jumlah dan termin waktunya,” kata Saifulloh kepada Republika.co.id, Rabu (22/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
BKI Dukung Komitmen Erick soal Peran Perempuan


Saifulloh menjelaskan, pembukaan keran ekspor jagung sebesar 100 ribu ton hanya diizinkan selama tiga bulan, sejak September-November 2022. Dengan kata lain, pemerintah tidak memaksakan ekspor jagung harus mencapai kuota yang diberikan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Misal selama tiga bulan hanya mampu ekspor 25 ton, ya sudah ditutup. Kalau mau usul lagi, harus diputuskan di rakortas lagi,” ujarnya.


Kementerian Pertanian bertugas untuk memberikan rekomendasi teknis sekaligus melakukan kontrol dari keberjalanan ekspor. Sementara, Kementerian Perdagangan berwenang dalam menerbitkan izin ekspor setelah rekomendasi terbit.

Berita Lainnya:
Pakar: Indonesia Perlu Maksimalkan Produksi Pangan yang Sesuai


Direktur Serealia, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementan, Ismail Wahab, dalam diskusi virtual yang digelar Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Rabu (22/9/2022), menuturkan, Kementan akan berhati-hati dalam memberikan rekomendasi.


Pasalnya, berdasarkan tren produksi jagung periode September hingga Januari, jumlahnya sedikit di atas kebutuhan bulanan. Rata-rata kebutuhan bulanan jagung pakan sebanyak 800 ribu ton. Adapun, proyeksi produksi jagung pada periode September-Desember setiap bulannya berkisar antara 850 ribu ton hingga 900 ribu ton.


“(Negara) yang membutuhkan jagung kita banyak. Tapi walaupun kecil (100 ribu ton) kami harus pertimbangkan matang-matang,” katanya.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi