Sabtu, 27/04/2024 - 10:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Khawatirkan Netralitas ASN Jika Mendagri dan Menpan-RB Jadi Timses

ADVERTISEMENTS

Bawaslu berharap Mendagri Tito dan Menpan-RB Anas tak terlibat politik elektoral.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku mengkhawatirkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di kantor kementerian apabila menterinya ikut jadi tim sukses calon presiden (Capres). Bawaslu berharap ASN kementerian tetap netral saat gelaran Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Berbicara dalam rakornas terkait netralitas ASN di Bali, Selasa (27/9/2022), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja awalnya menyampaikan,Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas bakal mendukung upaya menegakkan netralitas para abdi negara saat Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kendati begitu, kata Bagja, tak ada yang tahu apakah dua menteri itu akan ikut dalam pemilu sebagai capres ataupun menjadi tim sukses capres. Bagja berharap agar dua menteri itu tak terlibat dalam pertarungan politik elektoral saat Pemilu 2024. Diketahui, Menpan-RB merupakan politikus PDIP.

ADVERTISEMENTS

“Kalaupun terjadi, ASN akan terpisah dari gerak menterinya yang akan jadi tim sukses dan lain lain. Ini juga perlu kita komunikasikan bersama-sama dengan teman-teman ASN,” kata Bagja, Selasa (27/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Komite HAM PBB Soroti Putusan MK soal Gibran-Intimidasi Oposisi RI

Bagja juga mengungkapkan kekhawatiran serupa terhadap netralitas ASN di instansi pemerintah daerah. Netralitas para pegawai akan sulit terwujud apabila gubernurnya mencalonkan diri kembali. Apalagi, jika wakil gubernurnya juga maju dan sekretaris daerahnya juga ikut kontestasi.

“Bisa dibayangkan ASN-nya dikucak-kucak. Inilah yang kita takutkan. Semoga tidak terjadi,” ujar Bagja.

Bagja melontarkan kekhawatiran ini karena dirinya sudah menemukan fenomena seperti itu terjadi. Menurut dia, netralitas ASN ketika menteri atau kepala daerahnya terlibat dalam politik elektoral memang merupakan persoalan tersendiri buat para abdi negara. Dia pun menyadari ASN tak mungkin bisa benar-benar bersih dari politik praktis.

“Tapi ke depan semoga itu (keterlibatan ASN dengan politik) bisa diredusir. Itu yang perlu kita sadarkan teman-teman ASN,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyebut, ASN di daerah sebenarnya tidak berdaya menolak paksaan untuk mendukung salah satu calon. Jika menolak, jabatannya bisa hilang ketika si calon berhasil menang dan menjadi kepala daerah.  

Contoh nyatanya ditemukan sendiri oleh Bahtiar ketika menjadi penjabat gubernur Kepulauan Riau pada 2020. Dia mendapati sejumlah ASN di sana memberikan dukungan pada salah satu calon gubernur yang sedang berkontestasi. Bahtiar lantas mengumpulkan ASN yang tak netral itu, lalu menegur semberi melontarkan ancaman kepada mereka.

Berita Lainnya:
Pemudik Waspadai Kondisi Gelap di Tol Trans Jawa Ruas Brebes-Semarang

“Rupanya mereka tidak takut dengan saya. ‘Pak, saya lebih takut berhenti jadi kepala dinas daripada Bapak ancam saya’,” kata Bahtiar.

Menurut Bahtiar, para ASN sampai ketakutan begitu karena mereka diancam dan diteror calon kepala daerah. Demi menyelamatkan jabatan, mereka akhirnya melanggar prinsip netralitas ASN. “Jadi, memang ada situasi ketidakberdayaan teman-teman ASN,” ujarnya.

Bahtiar mengatakan, kendati ketidakberdayaan ASN itu adalah fakta, tapi aturan yang berlaku tetap akan menjerat mereka yang tak netral saat Pemilu. Aturan yang ada saat ini belum didesain untuk menjerat orang yang memaksa dan meneror ASN agar berpihak pada salah satu calon.

Hukum positif yang mengatur netralitas ASN adalah UU Pemilu dan sejumlah Surat Keputusan Bersama (SKB). “Apabila ASN tidak netral, maka ada konsekuensi hukum, mulai dari hukuman paling ringan sampai hukum yang terberat,” ujar Bahtiar.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi