Jumat, 26/04/2024 - 08:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Imbas Kasus Lesti Kejora, KPI Surati Seluruh Lembaga Penyiaran untuk Boikot Pelaku KDRT

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menyurati seluruh lembaga penyiaran agar memboikot para pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hal tersebut diungkapkan Komisoner KPI Nuning Rodiyah perihal responnya atas kasus dugaan KDRT oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“KPI meminta kepada seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio untuk tidak memberikan ruang siar terhadap pelaku KDRT,” kata Nuning ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (2/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Meski hal ini merupakan sikap atas kasus yang sedang ramai diperbincangkan, Nuning menyebut tak pandang bulu terhadap siapapun pelaku KDRT.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Mengaku Sudah Kembalikan Uang Donasi, Daud Kim Bertekad Teruskan Pembangunan Masjid Korea

“Siapapun itu, tidak spesifik terhadap individu tertentu,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Nuning menjelaskan, dengan kewenangan yang dimiliki, KPI mendesak agar lembaga penyiaran tidak memberi glorifikasi dan kesempatan untuk pelaku KDRT.

KPI tidak ingin membangun anggapan di masyarakat bahwa KDRT merupakan kejahatan dan lumrah.

“Dalam rangka memberi edukasi ke masyarakat, maka KPI meminta (lembaga penyiar) untuk tidak memberikan kesempatan bagi pelaku KDRT mau itu sebagai pengisi program, pembawa program atau apapun itu,” tegasnya.

Lebih dari itu, KPI pun tidak menggubris apapun alasan lembaga penyiar jika tetap kekeh menampilkan para pelaku KDRT.

Berita Lainnya:
Kejagung Diminta Tetapkan RBS Tersangka, Diduga Robert Bonususatya Kabur Keluar Negeri Khawatir Dibui

Pihaknya disebut tak segan memberi sanksi tegas apabila terdapat lembaga penyiar melanggar aturan KPI.

“Mau ratingnya tinggi mau tidak tinggi kalau muatan siaranya melanggar ketentuan maka akan diberikan sanksi oleh KPI,” kata Nuning.

Terkait hal ini, Nuning menyebut lembaga penyiaran merespon positif surat yang diajukan oleh pihaknya itu.

Mereka dianggap Nuning memiliki komitmen yang sama untuk tidak memberikan panggung kepada pelaku KDRT.

“Teman-teman televisi, jajaran direksi bahkan responya sangat positif mendukung upaya KPI ini,” tutur Nuning.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi