BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, meminta Pertamina menambah kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi jenis solar untuk para nelayan di Pulo Aceh. Hal itu terkait keluhan para nelayan yang mengaku sulit mendapatkan solar sehingga aktifitas melaut menjadi terkendala.
Surat permohonan penambahan kuota BBM dilayangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Nomor 523/3721/2022 atas arahan Pj Bupati kepada Sales Manager Pertamina Patra Niaga Aceh di Banda Aceh.
“Dengan ini kami memohon kepada Pertamina Banda Aceh untuk penambahan kuota solar bersubsidi khusus nelayan Kecamatan Pulo Aceh pada SPBU Ulee Lheue,” bunyi surat yang dikirimkan.
Muhammad Iswanto, mengatakan pihak Pertamina sudah merespon surat tersebut dan kekurangan BBM bersubsidi jenis solar untuk nelayan Pulo Aceh dipastikan akan segera teratasi.
Iswanto menyampaikan, terdapat 114 boat nelayan yang setiap harinya mengandalkan pencaharian mereka pada laut. Mereka saban harinya menangkap ikan dengan menggunakan boat kecil dengan kebutuhan solar harian sekitar 25 liter per boat.
“Insya Allah dengan adanya penambahan kuota BBM solar ini para nelayan kita dapat beraktifitas dengan lancar dalam,” kata Iswanto kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Sementara itu, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh, Nahrawi Noerdin atau yang akrab disapa Toke Awi, menyambut baik langkah yang dilakukan Pj Bupati Muhammad Iswanto.
Toke Awi juga mengapresiasi dan mendukung langkah Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto yang menyurati Pertamina meminta penambahan kuota BBM subsidi jenis Solar untuk nelayan Pulo Aceh.
Menurutnya, para nelayan tradisional di Pulo Aceh memang sangat membutuhkan perhatian. “Usulan penambahan kuota itu pastinya disertai data yang kuat dan akurat, sehingga dikabulkan Pertamina setelah verifikasi lapangan. Ini sebuah inisiatif yang baik sekali,” ujar Toke Awi secara terpisah.
Toke Awi meminta, penyaluran kuota BBM bersubsidi untuk nelayan ke Pulo Aceh harus tepat sasaran. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Besar diminta menyusun SOP penyaluran dan proaktif memonitor pelaksanaannya di lapangan.
“Misalnya, selain menerbitkan surat rekomendasi sebagai penerima BBM bersubsidi, nelayan juga perlu dibekali dengan wadah penampung atau jerigen berwarna khusus dengan label DKP Aceh Besar,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jerigen-jerigen itu juga memiliki nomor register yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Hal ini akan membantu lembaga penyalur untuk memastikan hanya akan menyalurkan BBM bersubsidi ke jerigen-jerigen yang teregistrasi tersebut.
“Yang ini memang hanya dimiliki oleh nelayan pemegang rekomendasi dari DKP,” demikian Toke Awi.[]