Rabu, 08/05/2024 - 03:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Saksi Kasus Korupsi Migor Pertanyakan Asal Data Lin Che Wei

ADVERTISEMENTS

Arif Sulistyo mengakui data Kemendag harusnya tidak boleh keluar dari internal.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag, Arif Sulistyo bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian izin minyak mentah yang mempengaruhi harga minyak goreng (migor) pada Selasa (4/10/2022). Ia merasa heran karena salah satu terdakwa, mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei memiliki data terkait migor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam sidang itu, jaksa menayangkan webinar dimana Lin Che Wei memaparkan data terkait kelangkaan migor kepada jajaran Kemendag. Hanya saja, Arif tak mengetahui bagaimana Lin Che Wei bisa memperoleh data tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pada sidang sebelumnya, Kemendag disebut tak mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai keterlibatan Lin Che Wei dalam mengatasi kelangkaan migor. Walau demikian, Lin Che Wei justru tetap dilibatkan dalam rapat yang diadakan Kemendag soal masalah itu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Kubu Lin Che Wei berdalih Lin Che Wei berstatus sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Kemendag. “Harusnya data (Kemendag) enggak boleh keluar. Saya kurang tahu persis (bagaimana Lin Che Wei dapat data),” kata Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Sidang SYL, Eks Pejabat Kementan Pernah Diminta Kumpulkan 4 Ribu Dolar As

Arif sempat ditunjukkan data terkait migor yang dimiliki Lin Che Wei. Tetapi, ia enggan mengonfirmasinya karena hanya bertugas sebagai host dalam webinar yang ditayangkan jaksa.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kami enggak tahu Pak Lin Che Wei dapat data darimana. Kami tidak membuat tabel yang dibuat Pak Lin Che Wei (dalam webinar),” ujar Arif.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Selain itu, Arif mengonfirmasi pejabat yang hadir dalam webinar bersama Lin Che Wei, yaitu eks Mendag M Lutfhi, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, dan mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan. Namun, ia tak bisa memastikan apakan Lin Che Wei mendapatkan data dari Kemendag.

“Yang memaparkan tabel pak Lin Che Wei, tapi saya enggak tahu apakah ada yang membantu (dari Kemendag),” kata Arif.

Di sisi lain, Arif menyatakan tak memahami isi webinar tersebut. Ia berdalih tak menyimak inti webinar karena hanya bertugas sebagai host. Sehingga ia tak bisa memastikan apa yang diputuskan dari webinar itu.

Berita Lainnya:
Komnas HAM Minta Pemerintah Upayakan Damai di Papua

“Jadi di situ kami sebagai host, kami tidak menyimak substansi (webinar),” kata Arif.

Diketahui, dalam kasus ini JPU menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp 18,3 triliun.

JPU mendakwa Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi