Minggu, 16/06/2024 - 02:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Digugat ke PN Jakpus Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Penggugat Jokowi adalah Bambang Tri Mulyono, yang dipenjara gara-gara menulis buku.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Gugatan itu terklasifikasi sebagai perkara perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022). Penggugat dikenal sebagai penulis buku Jokowi Undercover, yang sempat dipenjara gara-gara tulisannya tersebut. Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Bambang menunjuk Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Sedangkan, para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Selangkah Lagi Celtics Juara NBA 2023/2024, Sudah Unggul 3-0 atas Mavericks

Dalam petitumnya, Bambang meminta PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Bambang juga meminta PN Jakpus menetapkan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan yang tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo,” bunyi poin petitum kedua Bambang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dikutip di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Dirjen: Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Dalam poin petitum ketiga, Bambang menyatakan, Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu. Dokumen itu digunakan sebagai kelengkapan syarat pencalonan Jokowi untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pilpres 2019-2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Disebutkan bahwa sidang pertama dari gugatan ini akan berlangsung di Ruang Ali Said PN Jakpus pada Selasa (18/10/2022). Agenda sidang pertama itu rencananya dimulai pada pukul 09.40 WIB.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

إِنَّهُمْ إِن يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ وَلَن تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا الكهف [20] Listen
Indeed, if they come to know of you, they will stone you or return you to their religion. And never would you succeed, then - ever." Al-Kahf ( The Cave ) [20] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi