Sabtu, 04/05/2024 - 18:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Digugat ke PN Jakpus Terkait Dugaan Ijazah Palsu

ADVERTISEMENTS

Penggugat Jokowi adalah Bambang Tri Mulyono, yang dipenjara gara-gara menulis buku.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Gugatan itu terklasifikasi sebagai perkara perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022). Penggugat dikenal sebagai penulis buku Jokowi Undercover, yang sempat dipenjara gara-gara tulisannya tersebut. Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Bambang menunjuk Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sedangkan, para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
KAI Bandung Sebut Arus Balik Lebaran 2024 Sudah Terasa

Dalam petitumnya, Bambang meminta PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Bambang juga meminta PN Jakpus menetapkan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan yang tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo,” bunyi poin petitum kedua Bambang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dikutip di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Menko PMK Klaim Penanganan Mudik Lebaran 2024 Berjalan Lancar 

Dalam poin petitum ketiga, Bambang menyatakan, Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu. Dokumen itu digunakan sebagai kelengkapan syarat pencalonan Jokowi untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pilpres 2019-2024.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Disebutkan bahwa sidang pertama dari gugatan ini akan berlangsung di Ruang Ali Said PN Jakpus pada Selasa (18/10/2022). Agenda sidang pertama itu rencananya dimulai pada pukul 09.40 WIB.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi