Sabtu, 04/05/2024 - 08:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Penetapan Tersangka dari Unsur Polisi Bukti Gas Air Mata Ditembakkan Atas Komando

ADVERTISEMENTS

Tiga dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan adalah anggota polisi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

oleh Wilda Fizriyani, Bambang Noroyono, Flori Sidebang, Antara

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pada Sabtu (1/10/2022) lalu, tiga di antaranya adalah pihak dari kepolisian. Ketiga anggota polisi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya terkait penggunaan gas air mata saat penanganan kericuhan massa di dalam stadion.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (6/10/2022) malam, terdapat 11 personel yang turut menembakkan gas air mata kepada penonton. Gas tersebut ditembakkan sebanyak tujuh kali ke tribun selatan, satu tembakan ke tribun utara dan satu lainnya ke arah lapangan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Situasi tersebut menyebabkan penonton yang berada di tribun panik dan merasa pedih. Di satu sisi, kata Sigit, tembakan itu dilakukan untuk mencegah penonton turun ke lapangan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Wisata Kota Tua Jadi Pilihan Masyarakat untuk Mengisi Libur Lebaran


Penonton yang berusaha keluar di pintu 3, 10, 11, 14 sedikit mengalami kendala. Untuk diketahui, pintu-pintu stadion seharusnya dibuka sekitar lima menit sebelum pertandingan berakhir. Namun saat itu pintu dibuka tidak sepenuhnya sehingga terjadi penumpukan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Berdasarkan aturan yang berlaku, steward seharusnya harus tetap berada di pintu selama ada penonton di stadion. Namun penutupan pintu tersebut mengakibatkan penonton sulit keluar ataupun menjadi terhambat. Apalagi dilewati penonton dalam jumlah banyak sehingga terjadi desak-desakan yang menyebabkan sumbatan di pintu-pintu tersebut.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


 


“Dari situlah banyak muncul korban. Korban yang mengalami patah tulang, trauma kepala dan juga yang sebagian besar meninggal mengalami asfiksia,” jelasnya.


 


Untuk tersangka pertama dari pihak kepolisian berinisial WSS yang menjabat senagai Kabag Ops Polres Malang. Menurut Sigit, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Berita Lainnya:
Refly Harun: Putusan PHPU Butuh Moral Hakim Konstitusi


Namun, Sigit melanjutkan, WSS tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. WSS juga diduga tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel. 


Tersangka selanjutnya adalah Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur berinisial H. Sigit mengatakan, H telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.


Lalu terakhir, BSA yang merupakan Kasat Samapta Polres Malang. Yang bersangkutan juga diduga telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. 


 


Ditetapkan sebagai tersangka, ketiga polisi yang merupakan perwira polisi di lapangan, memerintahkan penembakan gas air mata tersebut.


“Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak tiga personel. AKP H, AKP WS, dan Aiptu BS,” kata Sigit. 


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi