Senin, 06/05/2024 - 13:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terkait KDRT, Polisi Sudah Periksa Orang Tua Lesti

ADVERTISEMENTS

Mengalami gangguan psikis, Rizky Billar belum penuhi panggilan penyidik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Polisi telah memeriksa atau meminta keterangan orang tua Lesti Kejora terkait kasus aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Rizky Billar. Namun, Rizky Billar sendiri masih belum memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan alasan ada gangguan psikis. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Penyidik telah meminta keterangan orang tua Lesti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/10).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Menurut Zulpan, orang tua dari Lesti dimintai keterangan pada Kamis (6/10) kemarin. Maka, dengan diperiksanya orang tua Lesti, sudah ada lima orang telah diperiksa sebagai saksi. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Ngeri! Rekaman Video Detik-Detik 2 Heli AL Malaysia Tabrakan di Udara saat Latihan Parade


Saat ini kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora itu sudah naik pada tahap penyidikan. “Total lima saksi diperiksa,” tutur Zulpan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan KDRT. Laporan itu dilayangkan oleh Lesti ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (28/9). Laporan Lesti terdaftar di Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT. Datang melaporkan kurang lebih jam 7,” terang Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pelaku Pembunuhan dalam Koper Sakit Hati Korban Minta Dinikahi


Lanjut Nurma, saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Rizky Billar. Kemudian terkait dengan jadwal pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Rizky Billar, Nurma juga belum menyampaikan. 


Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman lima tahun bui dan denda Rp 15 juta.


“Pokoknya kita periksa dulu saksi-saksi, kumpulkan barang bukti, nanti baru kita pasti kita akan panggil saksi terkait,” tegas Nurma. 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi