Selasa, 07/05/2024 - 05:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengacara Minta KPK Usut Kasus Lukas Enembe Secara Adat

ADVERTISEMENTS

Lukas Enembe disebut pengacara tokoh besar Papua.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan secara adat. Sebab, dia menyebut, Lukas Enembe merupakan kepala suku besar di Papua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat papua, karena Pak Lukas kepala suku besar,” kata Aloysius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Aloysius mengungkapkan, Lukas pun telah dikukuhkan lagi sebagai kepala suku besar di Papua pada 8 Oktober 2022. Hal ini juga telah disahkan oleh dewan adat Papua yang terdiri dari tujuh suku.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Semua sudah sepakat bahwa Pak Lukas sebagai tokoh besar Papua dikukuhkan pada 8 Oktober kemarin, berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pengamat Nilai PAN Harus Ubah Citra Zita Anjani Jika Ingin Mengusungnya di Pilgub Jakarta

Aloysius menjelaskan, hal yang sama juga berlaku untuk istri dan anak Lukas, yakni Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe. Dia meminta agar KPK juga memeriksa keduanya di Papua dengan cara digelar di lapangan terbuka.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Juga terhadap ibu (istri) Lukas dan anaknya Bona, tetap dilakukan di Papua, kalau dipaksakan diperiksa di sana,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Menurut budaya Papua, perempuan dan anak itu dilindungi, apalagi (yang) diperiksa seorang bapaknya, itu dilindungi, tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, istri dan anak Lukas, yakni Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe yang menolak menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Hal itu disampaikan oleh tim hukum dan advokasi Lukas usai mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Berita Lainnya:
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

“Ibu Lukas Enembe (Yulce) dan anaknya Bona menggunakan hak hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi,” kata anggota tim hukum dan advokasi Lukas, Petrus Bala Pattyona kepada wartawan, Senin.

Petrus menjelaskan, dasar penolakan itu diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP. Ia menyebut, dalam beleid itu menyatakan bahwa anggota keluarga inti, seperti istri dan anak berhak menolak memberikan keterangan kepada penyidik karena memiliki hubungan darah dengan tersangka.

“Jadi, intinya kami menolak, dan setelah surat itu (disampaikan ke KPK), kami atas nama ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menyampaikan penolakan, dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang, yaitu hak yang diberikan oleh undang undang. Jadi memang kedatangan kami hanya menyampaikan hal itu,” ungkap dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi