Sabtu, 04/05/2024 - 02:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Pembelaan Polri Gunakan Gas Air Mata, Muhadjir: FIFA Jelas Melarang

ADVERTISEMENTS

Muhadjir mengaku TGIPF bakal mencari fakta penyebab aremania meninggal.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan menuai sorotan. Penggunaan gas air mata dilarang oleh Federasi Sepakbola Internasional (FIFA). Gas air mata punya kemampuan melumpuhkan manusia. Dampaknya bagi tubuh mulai dari sesak sampai pembengkakan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Namun, Polri berkeras penyebab kematian dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) bukan karena ‘serangan’ gas air mata. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menegaskan, tak ada jurnal ilmiah maupun hasil dari kesimpulan para pakar persenjataan, maupun zat kimia yang menyimpulkan penggunaan gas air mata menimbulkan hilang nyawa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dikonfirmasi terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan penggunaan gas air mata memang tidak boleh digunakan di stadion, sebagaimana aturan FIFA. Ia pun menduga karena adanya tembakan gas air mata membuat penonton di tribun Stadion Kanjuruhan panik dan mencari jalan keluar hingga berdesak-desakan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kendaraan dari Arah Jakarta Melalui Cirebon Masih Meningkat Setelah Lebaran

“Tetapi bahwa di situ ada unsur gas air mata yang menjadi salah satu munculnya insiden, iya saya rasa. Di samping itu kan FIFA jelas melarang tidak boleh digunakan gas air mata,”ujar Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta Selasa (11/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Namun, Muhadjir tetap menyerahkan kasus ini kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mendalami tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur itu. “Tim gabungan independen yang mencari fakta, yang akan menetapkan apakah itu meninggal karena gas air mata atau bukan,”tegas dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, sedikitnya 132 penonton, dan suporter sepak bola tewas. Kejadian itu terjadi usai laga Arema Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Selain menyebabkan korban jiwa, lebih dari 500 lainnya mengalami luka-luka berat, maupun ringan. Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) lalu sudah mengumumkan enam orang sebagai tersangka terkait tragedi itu.

Berita Lainnya:
Refly: PHPU Pilpres Tak Akan Pernah Dikabulkan Bila Pakai Pendekatan 5 Hakim MK

Enam tersangka itu, adalah AHL (Akhmad Hadian Lukita) tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), operator kompetisi sepak bola nasional milik Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI). Tersangka AH, diketahui sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, atau biasa disebut panpel. Tersangka SS, diketahui sebagai security officer stadion.

Tiga tersangka lainnya, para personel kepolisian. Mereka; Wahyu SS yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, BSA yang ditetapkan tersangka selaku Kasat Samaptha Polres Malang, serta tersangka H, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim. Jenderal Sigit menegaskan, enam tersangka dijerat sangkaan Pasal 359, dan Pasal 360 KUH Pidana, dan atau Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Keolahragaan 11/2022.

“Meningkatkan status terkait dengan dugaan Pasal 359 dan Pasal 360 (KUH Pidana) tentang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat karena kealpaan,” kata Kapolri Sigit, di Malang, pekan lalu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi