Senin, 17/06/2024 - 02:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

KPPU Segera Sidangkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Pekan Depan

Sejak Maret 2022 KPPU telah memanggil pihak terkait pelanggaran usaha minyak goreng

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, akan mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara kasus dugaan kartel minyak goreng yang telah diselidiki sejak Maret lalu saat terjadinya kelangkaan pasokan dan lonjakan harga.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Kepala Panitera KPPU, Ahmad Muhari, dalam keterangan resminya, Rabu (13/10/2022) malam, menuturkan, sidang akan dilakukan pada hari Senin (17/10/2022) pagi pekan depan di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Perkarat tersebut teregister dengan nomor 15/KPPU-1/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


“Agenda sidang mendatang merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama, di mana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para terlapor,” ujar Ahmad.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Sedikitnya, terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut. Ahmad mengatakan, pasca penyampaian LDP, para terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap terhadap LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah Serentak Sambil Salurkan Paket Sembako


Adapun, kata dia, keseluruhan dari pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri para pelapor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Sebelumnya, sejak Maret 2022 lalu, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha minyak goreng. Pemanggilan dilakukan untuk melengkapi alat-alat bukti yang ada selama dalam proses penyelidikan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


KPPU sebelumnya pun menyebut telah mengantongi dua alat bukti yang menjadi dugaan kuat adanya praktik kartel minyak goreng oleh para perusahaan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


Harga Turun

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Syailendra, mengatakan, harga minyak goreng baik curah maupun premium sudah cukup terjangkau bagi masyarakat. Apalagi, minyak goreng curah kemasan atau Minyakita yang merupakan program Kemendag telah mencapai level harga Rp 14 ribu per liter.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard


Menurut dia, kebijakan domestic market obligation (DMO) sawit telah memberikan dampak positif dalam upaya penurunan harga minyak goreng di pasar dalam negeri.

Berita Lainnya:
Kemenko Perekonomian Targetkan Perundingan IEU-CEPA Rampung Tahun Ini


“Minyakita sudah dapat diakses masyarakat dengan murah, dan harga minyak goreng premium ikut turun,” ujarnya.


Eksportir CPO yang melakukan DMO akan mendapatkan kuota ekspor dari pemerintah sebanyak sembilan kali lipat dari volume DMO yang disalurkan. Apabila DMO langsung dikemas dalam kemasan Minyakita kuota ekspor yang diberikan sebanyak 13 kali lipat. Bahkan, jika menyalurkan DMO untuk wilayah timur, kuota ekspor akan ditambah.


Karena itu Syailendra meyakini kebijakan DMO sawit tidak menghambat ekspor CPO dari Indonesia. Hal itu sekaligus merespons adanya permintaan tindakan korektif dari Ombudsman yang meminta Kemendag untuk menghapus DMO demi perbaikan tata niaga minyak goreng.


“Salahnya apa kebijakan ini? Apalagi harga tandan buah segar sawit (petani) sudah naik. Tapi tentu semua kita pertimbangkan, semua sudah kasih masukan dana rahan, tidak mungkin kita abaikan,” ujarnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ ۚ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ ۖ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنذِرُوا هُزُوًا الكهف [56] Listen
And We send not the messengers except as bringers of good tidings and warners. And those who disbelieve dispute by [using] falsehood to [attempt to] invalidate thereby the truth and have taken My verses, and that of which they are warned, in ridicule. Al-Kahf ( The Cave ) [56] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi