BANDA ACEH – Seorang pengecer kopi kemasan dengan merk ternama, HL, ditangkap Polsek Cikupa, Polres Kota Tangerang, usai terbukti melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.
Ubah Tanggal Kadaluarsa
Pria berusia 38 tahun ini melakukan tindak pidana dengan mengubah tanggal kadaluarsa pada kopi kemasan yang didagangkannya ke sejumlah warung atau kopi keliling.
Dihapus Pakai Tinner
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan modus operandi tersangka adalah dengan menghapus dan melabel kembali tanggal, bulan, tahun kadaluarsa dari kopi sachet.
“Kopi sachet cap kadaluarsanya dihapus menggunakan tinner. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen. Lalu, diperdagangkan ke toko-toko sembako yang di sekitar wilayah Cikupa,” katanya, Kamis, 13 Oktober 2022.
Tampak Tidak Rapi
Kasus itu terbongkar setelah salah satu konsumen merasa curiga dengan label kadaluarsa di kemasan kopi kemasan itu yang tampak tidak rapi seolah tidak dibuat oleh mesin. Kecurigaan itu pun disampaikan ke aparat kepolisian.
Setelah diselidiki, label kadaluarsa di kemasan kopi kemasan itu, mirip dengan yang ada di merek kopi lain, keduanya diproduksi produsen yang sama.
“Atas temuan itu, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kadaluarsa apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan,” ujarnya.
Tidak Lagi Diproduksi Sejak 2020
Nyatanya, kopi itu sudah tidak lagi diproduksi sejak tahun 2020. Saat label kadaluarsa dari kedua kemasan kopi itu ditunjukkan ke produsen, diketahui label produksi tidak sesuai dengan label kadaluwarsa kodifikasi perusahaan.
“Kemudian pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa,” katanya.
Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah, terus melakukan pelacakan, petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka HL saat sedang mengedarkan kopi sachet yang sudah diubah label kadaluarsanya.
“Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5000 sachet yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya dari 2 merek kopi itu,” katanya.
Dari hasi pemeriksaan, di kediaman HL turut ditemukan puluhan dus kopi kemasan sachet yang sudah kadaluarsa. Yang mana, barang itu didapatkan dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran. Kepada petugas juga, HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler