Jumat, 03/05/2024 - 03:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kapolda Jatim Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

ADVERTISEMENTS

Kapolda Jatim menjalani penempatan khusus karena kasus penyalahgunaan narkoba

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini Kapolda Jawa Timur itu menjalani penempatan khusus atau patsus.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka,” kata Mukti saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa disebut Mukti dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dengan terlebih dulu ditetapkan sebagai saksi. Kemudian setelah ditetapkan sebagai saksi, pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Lalu dengan adanya alat bukti yang cukup, Irjen Teddy Minahasa pun dijadikan tersangka. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Parade Klakson dan Lampu Dim Warnai Antrean Mobil Pemudik ke Pelabuhan Merak


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit Prabowo membenarkan sejumlah anggota Polri terlibat jaringan narkoba, mulai dari Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Komisaris Polisi (Kompol) hingga Inspektur Jenderal Polisi (Irjen). Salah satunya adalah Kapolda Sumatera Barat yang tengah berproses mutasi menjabat Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Dalam konferensi persnya, Sigit mengaku telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menangkap Irjen Teddy. Saat ini Teddy telah ditempatkan khusus untuk diproses lanjut. Ia juga menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Sigit mengatakan apapun pangkat anggota Polri jika terlibat kasus narkoba akan di proses secara etik dan pidana.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Saya minta Kadiv Propam melaksanakan pemeriksaan etik dan kita proses PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat),” tegas Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022). 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kandidat Caketum Partai Negoro, Ini Gebrakan Faizal Assegaf


Menurut Sigit pengungkapan kasus jaringan narkoba yang melibatkan Irjen Teddy itu berawal dari pengembangan kasus narkoba oleh jajaran Polda Metro Jaya. Lalu, Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan, hasilnya mengarah ke anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol yang menjabat Kapolsek, dan mantan Kapolres Bukti Tinggi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). 


“Kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa terhadap TM,” ungkap Sigit.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi