Jumat, 17/05/2024 - 17:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

BANDA ACEH -Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut Irjen Teddy Minahasa terancam maksimal hukuman mati atas kasus narkoba yang menjeratnya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 Sebelumnya Polri mengamankan kurang lebih 5 kilogram narkotika jenis sabu dari orang-orang yang terhubung langsung dengan Irjen Teddy Minahasa. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Dari saudara A didapatkan adanya keterlibatan saudara TM (Teddy Minahasa),” ungkap Kombes Pol Mukti Juharsa, di Mapolda Jaya, Jumat (14/10/2022) malam. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 Dengan demikian Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati atas kasus narkoba yang menjeratnya. Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan selain Irjen Teddy Minahasa terdapat tiga perwira Polri yang turut serta ditangkap akibat terjerat kasus narkotika.  

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Nyalon Walikota Kendari, Tri Febrianto Utus Dua Sosok Ini Ambil Formulir Pendaftaran

“Polisi berpangkat Bripka dan juga kapolsek jabatan Kompol,” kata Listyo dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Tak hanya sampai di situ, Dalam pengungkapan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa itu, Kapolri menyebut terdapat satu perwira Polri yang tercatat menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menurutnya sejumlah perwira Polri yang terjerat kasus peredaran narkotika itu kini telah dilakukan penahanan oleh Propam Polri.  “Atas dasar itu saya minta dikembaangkan dan berkembang ke pengedar dan mengarah ke personel oknum Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi,” ungkapnya.  

ADVERTISEMENTS

Diberitakan sebelumnya, sumber tvOnenews.com di Mabes Polri mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.  Penangkapan tidak sekedar pemakai narkoba tetapi lebih dari itu.  

ADVERTISEMENTS

Penangkapan ini merupakan rangkaian dari penangkapan-penangkapan sebelumnya yang berujung kepada Teddy Minahasa. Sementara Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Teddy Minahasa didapati positif zat narkotika.  

Berita Lainnya:
Bikin Aksi Balasan, Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel di Sepanjang Perbatasan Palestina

Hal tersebut didapati pihak kepolisian usai melakukan rangkaian terhadap Irjen Teddy Minahasa.  Bahkan hasil tersebut didapati pihak kepolisian usai melakukan sejumlah rangkaian tes narkotika kepada Teddy Minahasa.  “Ya dari urin, darah, rambut pakai lab,” kata Deddy saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (14/10/2022). 

Jadi Tersangka Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Mukti Jaya di Mapolres Metro Jakarta Pusat malam (14/10/2022) ini. 

Irjen Pol Teddy Minahasa menjual barang bukti 5 Kg sabu kepada seorang mami bernama Linda, dengan bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni AKPOL 2003.  Diketahui juga bahwa Linda adalah salah satu pengusaha diskotik yang ada di Jakarta.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi