Jumat, 26/04/2024 - 16:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Djohermansyah: Pj Gubernur DKI Hanya Bertugas Laksanakan RPD Gubernur Anies 2023-2026

ADVERTISEMENTS

PJ definitif hanya bertugas laksanakan RPD dari gubernur petahana.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Mantan Dirjen Kemendagri dan Pakar Otonomi Daerah, Prof Dr Djohermansyah Djohan, mengatakan pejabat Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak usah banyak berpikir macam-macam misalnya ingin membuat berbagai macam kebijakan gebrakan di Jakarta. Ini karena dia bukan gubernur definitif yang tugasnya sebenarnya hanya sebatas melaksanakan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026 yang sudah dibuat oleh gubernur petahana, Anies Baswedan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


”Pak Heru Budi Hartono dia hanya pejabat gubernur atau juga bisa disebut carateker/ akting gubernur. Beda antara gubernur dan pejabat gubernur itu banyak sekali. Yang paling utama adalah tidak bisa membuat keputusan strategis dalam pemerintahan daerah. Dalam hal ini pun para jurnalis juga harus paham mengenai cara menulis dan menyebut Pak Heru, yakni di depan namanya selalu disebut dengan inisial ‘Pj (Pejabat) Gubernur. Ini untuk menegaskan posisi dia yang sebenarnya kepada masyarakat,” kata Dhjohermansyah, dalam perbincangan di Jakarta, Senin siang(17/10).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Puncak Berburu Berkah Ramadhan 1445 H, Berbagi Kebahagiaan Dengan Tunadaksa


Menyinggung mengenai maksud dari istilah tidak bisa mengambil ‘kebijakan strategis’, Djohermansyah, mengatakan diantaranya adalah tidak bisa menetapkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Dalam hal ini Pj Gubenur Heru Budi Hartono misalnya tidak bisa melakukannya karena dia bukan pejabat yang dipilih (elected) melalui proses pilkada melainkan pejabatan yang ditunjuk (apointed) oleh pemerintah pusat.

ADVERTISEMENTS


”Kebijakan strategis lain yang tak bisa dilakukan dari Pak Heru karena dia bukan gubernur, melainkan pejabat gubernur, adalah tidak dapat melakukan mutasi pejabat Pemerintah Daerah (Pemda). Kalau dia melakukan mutasi maka selaku pejabat gubernur dia harus meminta izin kepada pemerintah pusat,” ujarnya lagi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Hal lain yang juga penting, lanjut Djohermansyah, selaku Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hanya bertugas melaksanakan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang telah dibuat gubernur petahana, yakni Anies baswedan. Ini karena gubernur petahana itulah yang punya visi misi, sedangkan selaku PJ Gubernur Heru Bud Hartono tak mempunyainya karena dia tak terpilih dalam pilkada.

Berita Lainnya:
Andi Seto Didaulat sebagai Abul Yatama Anak Yatim


”Sekali lagi, Pak Heru hanya bertugas melaksanakan RPD DKI Jakarta 2023-2026 yang dibuat gubenur petahana, Anies Baswedan. Ini pun telah ditetapkan oleh Pergub DKI Jakarta No. 25 tahun 2022. Aturan hukum bahwa pejabat gubernur hanya melaksanakan RPD dari gubernur petahana itu dasarkan juga dengan mengacu pada hukum, yakni Instruksi Mendagri No. 70 tahun 2021. Saya harap publik pun paham adanya soal ini,” tandas Djohermansyah Johan yang selain sempat menjadi Dirjen Otda Kemendagri, dia juga sempat bertugas sebagai Pejabat (Pj) gubernur di beberapa wilayah.


Maka, kata Djohermansyah, siapa pun itu, tak terkecuali PJ Gubernur DKI, memahami akan adanya aturan dan garis kebijakan yang seperti itu.”Jadi saya harap Pak Heru sebelum melaksanakan tugas sadarilah dahulu bahwa dia bukan gubernur definitif. Dia punya banyak keterbatasan dan hanya melaksanakan RPD tahun 2023-2026 dari gubernur petahana. Jadi jangan berpikir macam-macamlah. Laksanakan tugasnya saja,” tegas Djohermansyah lugas.


 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi