Senin, 17/06/2024 - 14:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal

Pupuk produksi para terdakwa malah dinilai membantu para petani.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

BANDAR LAMPUNG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus peredaran pupuk ilegal pada Selasa (18/10/2022). Keempat terdakwa adalah Ketut Gatre (46 tahun), Komisaris Utama PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), Subhan (54) selaku Komisaris GAJ, Tri Setiyo Dewantoro (41) sebagai Direktur GAJ, dan Hendri Ardiansyah (34) sebagai Direktur GAJ.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Keempatnya langsung sujud syukur usai divonis bebas dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang. Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah terkait pasal tentang peredaran pupuk ilegal. “Mengadili, membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya,” kata Hakim Ketua, Syamsul Arief saat membacakan amar putusan pada sidang tersebut.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan karena pupuk terdakwa sudah terdaftar sejak 2016, namun belum ter-upload di Kementerian Pertanian. Alasannya, ada kerusakan sistem one single submission (OSS) antara Sistem Kementerian Pertanian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan 50 Karung Ballpres Ilegal Asal Tawau

Selanjutnya, perusahaan para terdakwa bukan perusahaan besar dan bersifat UMKM sehingga tidak bisa diproses pidana. Majelis hakim juga menyatakan, tidak ada konsumen dari para terdakwa yang komplain atau mengalami kerugian dan kerusakan akibat penggunaan pupuk tersebut sehingga tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Usai menjalani sidang putusan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukum Gunawan Raka dan Cici Hairia Dewi menjelaskan, hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim merupakan sebuah fakta yang terjadi sesungguhnya. “Nah, tadi sudah diurai dalam putusan hakim itu, salah satunya pupuk itu sudah didaftarkan dari 2016 tetapi belum di-upload, itu karena terjadi kerusakan dalam sistem OSS, jadi pupuk yang dianggap belum berizin itu padahal itu sudah berizin tetapi belum di-upload saja, jadi itu pertimbangannya,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Pedagang Beras ini Pingsan Usai Ngomel ke Sultan Hamengkubuwono IX, Ini Penyebabnya

Selanjutnya, dari sisi konsumen juga tidak ada komplain atau kerusakan atau kerugian. Hal itu justru tingkatkan produksi, yang disampaikan oleh saksi. “Majelis pun memandang bahwa tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana, itu tidak ada. Justru hakim melihat hal ini perlu ditingkatkan untuk mengatasi kelangkaan pupuk,” kata Gunawan Raka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Menyinggung soal JPU yang akan melakukan kasasi, Gunawan Raka mengaku belum bisa menanggapi hal tersebut. “Kami belum memberikan tanggapan karena ini baru pernyataan. Jadi, kami akan tanggapi setelah ada alasan yang lebih lanjut,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَأُحِيطَ بِثَمَرِهِ فَأَصْبَحَ يُقَلِّبُ كَفَّيْهِ عَلَىٰ مَا أَنفَقَ فِيهَا وَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَىٰ عُرُوشِهَا وَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُشْرِكْ بِرَبِّي أَحَدًا الكهف [42] Listen
And his fruits were encompassed [by ruin], so he began to turn his hands about [in dismay] over what he had spent on it, while it had collapsed upon its trellises, and said, "Oh, I wish I had not associated with my Lord anyone." Al-Kahf ( The Cave ) [42] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi