Jumat, 24/05/2024 - 06:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Pengamat: Disharmonisasi!, Kepala OJK Aceh: Dua Calon Dirut BAS Tidak Lulus Uji Kepatutan dan Kelayakan

BANDA ACEH – Dua nama yang diusulkan Pemerintah Aceh selaku pemegang saham pengendali (PSP) tidak lulus uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Dirut PT. Bank Aceh Syariah. Hal itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri dalam keterangannya pada Selasa (18/10/2022).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Saat ini, jabatan Dirut Utama PT Bank Aceh Syariah masih kosong dan komisaris telah menunjuk Bob Rinaldi sebagai pelaksana harian sehubungan telah berakhirnya masa jabatan Haizir Sulaiman.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dua nama yang diajukan Pj Gubernur Aceh selaku PSP untuk menjabat Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah adalah Fadhil Ilyas, dan Muhammad Razi.

Namun dari kedua nama itu, dinyatakan tidak lulus uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala OJK Aceh, Yusri dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022) juga menerangkan, pihaknya telah menyerahkan hasil pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon Dirut Bank Aceh atas usulan Pemerintah Aceh selaku PSP.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Lebih lanjut Yusri menerangkan, dari dua nama tersebut, dinyatakan tidak lulus uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Gaya Hidup Pejabat KPU Sewa Jet hingga Dugem, Feri Amsari: Kita Jadi Ngerti Kenapa Kecurangan Dibiarkan

“Iya tidak lulus, dan hasilnya sudah kita serahkan kepada Pemerintah Aceh dan juga ke Bank Aceh,” terang Yusri.

Secara terpisah, pangamat perbankan di Aceh, Lukman Abubakar kepada HARIANACEH.co.id, Selasa (18/10/2022) siang ikut memberi komentar terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa OJK Aceh menetapkan kedua nama calon dirut itu tidak lulus uji kepatutan dan kelayakan.

ADVERTISEMENTS

Ia menyebutkan, sudah benar apa yang dilakukan oleh Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri yang menetapkan kedua nama calon dirut tersebut tidak lulus kepatutan dan kelayakan, menurutnya tambah dia, kedua nama yang dicalokan sebagai Dirut PT. Bank Aceh Syariah tidak memiliki kopetensi diantaranya yaitu kecapakan terkait perbankan Syariah.

ADVERTISEMENTS

“Hemat saya, apa yang ditetapkan oleh Kepala OJK Provinsi Aceh Pak Yusri sudah benar, dan menurut saya tim beliau di OJK sangat teliti dan benar-benar melihat kedua sosok calon dirut PT. Bank Aceh Syariah itu. Saya yakin, yang dinilai OJK Aceh ini soal kopetensi dan juga ada hal lainnya yang tidak mungkin saya sebutkan,” ujar dia.

Berita Lainnya:
Android 15 Hadirkan Fitur yang Bisa Mempersulit Pencuri Ponsel Mengakses Data

Kemudian, Lukman Abubakar juga menambahkan, ia meminta kepada Pemerintah Aceh sekalu PSP untuk menjaring calon-calon yang responsif dan tentu punya kopetensi yang kuat untuk memajukan Bank Aceh Syariah dan tidak ketinggalan dengan perbankan syariah lainnya yang saat ini berkembang pesat di Indonesia.

“Saya melihat Bank Aceh Syariah itu adalah Regional Champion di Aceh, jadi ini momentum yang bagus buat Bank Aceh Syariah agar dipimpin oleh sosok yang responsif, berpengalaman dan juga tidak menutup diri dengan perkembangan teknologi. Dan jika sosok responsif itu muncul nantinya di BAS, agar dapat segera menyelesaikan disharmonisasi antara direksi dan komisaris,” timpal Lukman Abubakar.

Di akhir, Lukman Abubakar juga melihat ketidakharmonisan yang terjadi di jajaran Direksi dan Komisaris berdampak kepada manajemen bank.

“Ketidakharmonisan yang terjadi di jajaran Direksi dan Komisaris membawa pengaruh pada unsur manajemen yang menyebabkan tata kelola bank yang tidak baik sehingga bermuara pada penurunan nilai tingkat kesehatan (TKS) bank yang secara priodik dinilai oleh OJK,” tutup Lukman Abubakar. []

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi