Minggu, 05/05/2024 - 13:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sidang Ijazah Palsu, Pengacara Permasalahkan Tim Kejaksaan yang Mewakili Jokowi

ADVERTISEMENTS

Hakim diminta tetap menghadirkan tergugat dalam sidang selanjutnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdata gugatan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (18/10/2022). Dalam sidang ini, pengacara menyindir Jokowi yang diwakili tim kejaksaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sidang itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dengan dihadiri oleh puluhan ibu-ibu. Sidang ini juga tak dihadiri oleh penggugat Bambang Tri Mulyono yang tengah mendekam dalam tahanan. Bambang Tri dijadikan tersangka pada pekan lalu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Tim kuasa hukum Bambang, Eggy Sudjana menyampaikan keberatannya dalam sidang itu. Ia menyayangkan tim kejaksaan yang hadir mewakili Jokowi. Menurutnya, Jokowi di kasus ini tak perlu dibela oleh jaksa karena sifatnya perdata.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Ini persoalan pribadi Jokowi kenapa diwakili kejaksaan kan bukan urusan negara. Ini perdata,” kata Eggy dalam persidangan tersebut.


 

Eggy menuntut Majelis Hakim menghadirkan Jokowi di sidang berikutnya. Sebab ia meyakini ini momen bagi Jokowi untuk membuktikan kebenaran ijazahnya.

Berita Lainnya:
Polres Bogor Tindak Bengkel Mobil di Kawasan Puncak Lakukan Getok Harga ke Konsumen


 

“Mohon kecermatan majelis dalam panggilan ke depan Presiden Jokowi harus hadir. Kenapa dia tidak hadir? Kalau memang dia nggak ada kepalsuan ya hadir dong,” ujar Eggy.


 

Eggy mendesak Majelis Hakim agar mengambil putusan di sidang berikutnya bila Jokowi tak hadir. Ia berharap Majelis Hakim tak beralasan lagi untuk menunda-nunda sidang.

Ia juga menilai Jokowi tidak gentle menghadapi sidang tersebut. “Kalau pekan depan Jokowi enggak hadir putuskan saja ijazahnya palsu karena nggak berani datang, jangan jawaban pengadilan nggak berwenang,” kata Eggy.


 

Selain itu, Eggy menyinggung otoritas majelis hakim dalam mewujudkan keadilan. “Yang mulia itu dimuliakan, kok (tergugat) dipanggil nggak dianggap. Oleh karena itu, dengan hormat, ini sidang terhormat setiap warga negara sama rata dalam hukum tanpa kecuali,” tegas Eggy.


 

Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono yang terkenal sebagai penulis buku Jokowi Under Cover pada Senin (3/10/2022). Sedangkan para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Berita Lainnya:
Brigadir RAT Disebut Bunuh Diri, Ini Motifnya Menurut Kapolres Metro Jaksel

 

Dalam petitummya, Bambang meminta PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Bambang juga meminta PN Jakpus menetapkan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

 

“Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo,” bunyi poin petitum kedua Bambang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Rabu (5/10/2022). 

 

Dalam poin petitum ketiga, Bambang menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu. Dokumen itu digunakan sebagai kelengkapan syarat pencalonan Jokowi untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi