Sabtu, 27/07/2024 - 12:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bupati Langkat Nonaktif Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Saudara Terbit ikut divonis 7,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

JAKARTA — Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/10/2022), malam. Terbit terjerat kasus suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Langkat dan Dinas Pendidikan Langkat bersama sejumlah terdakwa lain.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Majelis hakim memutuskan Terbit terbukti bersalah dalam kasus korupsi sebagaimana dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Ketua Djuyamto dalam persidangan hari ini.

Berita Lainnya:
Prabowo Sampaikan Salam Hormat ke Habib Rizieq atas Pernikahan Putrinya
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Selain hukuman penjara, Terbit menghadapi hukuman denda senilai ratusan juta rupiah. Jika tak dibayarkan, ada pidana kurungan yang harus ditebusnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Denda sebesar 300 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” ujar Djuyamto.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Terbit juga diganjar hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hukuman itu berlaku setelah Terbit tuntas menjalani pidana pokoknya.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokoknya,” kata Djuyamto.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Dalam persidangan ini, hal yang memberatkan atas vonis Terbit adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian Terbit dianggap majelis hakim berbelit-belit.

Berita Lainnya:
Kak Seto Ungkap Cara Cegah Terjadinya Perundungan di Sekolah
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Djuyamto.

Kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin juga divonis penjara 7,5 tahun. Iskandar turut dihukum membayar denda 300 juta subsider 5 bulan kurangan. Iskandar terjerat kasus yang sama dengan Terbit. Pertimbangan meringankan dan memberatkan hakim atas Iskandar pun sama dengan Terbit. 


Atas putusan ini, kubu Terbit, Iskandar, dan Jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir. Vonis ini tercatat sama dengan tuntutan jaksa KPK.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

كَذَٰلِكَ وَقَدْ أَحَطْنَا بِمَا لَدَيْهِ خُبْرًا الكهف [91] Listen
Thus. And We had encompassed [all] that he had in knowledge. Al-Kahf ( The Cave ) [91] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi