Sabtu, 27/04/2024 - 05:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Teddy Minahasa, Ombudsman Usul Semua Polisi Tes Urine Berkala

ADVERTISEMENTS

Polri juga diminta memperketat pengawasan barang bukti tindak pidana narkotika. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Ombudsman RI mengusulkan agar semua anggota Polri menjalani tes urine secara berkala. Usulan ini menyusul penetapan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Berkaca dari kasus yang menimpa Irjen Teddy Minahasa ini, Ombudsman RI memandang perlu dilakukannya tes urine secara berkala dan insidental terhadap seluruh anggota Kepolisian di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro dalam siaran persnya, Rabu (19/10/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Johanes juga meminta Polri memperketat pengawasan barang bukti tindak pidana narkotika.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
ASN Cianjur Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

“Hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya preventif menjangkitnya penyalahgunaan dan pengedaran narkotika di kalangan kepolisian,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Johanes turut mendorong Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo untuk serius dan bersungguh-sungguh membenahi atau melakukan reformasi besar-besaran di internal kepolisian.

Sebagai lembaga pengawas eksternal, kata dia, Ombudsman RI akan melakukan langkah-langkah pengawasan dan upaya preventif guna memberikan masukan kepada Kapolri guna mendukung pembenahan institusi Polri. 

Untuk merealisasi hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat (14/10/2022). 

Berita Lainnya:
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Landa Meunasah Mayang Aceh Besar

Meski diduga terlibat dalam peredarannya, eks kepala Polda Sumatera Barat itu bukan pemakai narkoba karena hasil tes urine-nya negatif.

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan 5 dari total 40 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. 

Selanjutnya, Teddy bersama jaringannya menjual 5 kilogram sabu itu di Jakarta.  

Saat 1,7 kilogram sabu itu sudah berhasil diedarkan, aparat Polda Metro Jaya menciduk kaki tangan Teddy.

Penangkapan itu akhirnya menguak keterlibatan Teddy dalam peredaran barang haram tersebut. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi