Kamis, 02/05/2024 - 09:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KNKT Rekomendasikan Klakson 'Telolet' Dilarang Sementara

ADVERTISEMENTS

Penggunaan angin untuk klakson telolet menyebabkan kegagalan rem. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan kepada Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub larangan sementara penggunaan klakson tambahan atau ‘telolet’. Pelarang sebagai dampak investigasi penyebab kecelakaan truk trailer tangki Pertamina pada 18 Juli 2022 di Jalan Transyogi Cibubur.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Plt Kepala Sub Komite Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT Ahmad Wildan mengatakan, pemasangan klakson telolet sangat berbahaya jika sopir tidak memahami penggunaan angin sehingga menyebabkan kegagalan rem. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Jadi membahayakannya gini. Dia membunyikan agar kencang dia pakai tenaga angin. Anginnya ngambil dari tabung angin untuk ngerem. Jadi ada kebocoran di klakson telolet, itu semua angin dari tabung akan keluar dari sana semua jadi nggak bisa ngerem akhirnya,” kata Wildan saat ditemui di Gedung KNKT, Selasa (18/10/2022). 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
3 Warga Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru


Wildan menuturkan, instalasi klakson tambahan mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem. Untuk itu KNKT meminta Kemenhub dapat melarang sementara penggunaan klakson ‘telolet’. Secara bersamaan juga sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk emenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dia menambahkan, kebijakan untuk menghilangkan penggunaan klakson tambahan berada di tanah Kemenhub. “Makanya saya kembalikan ke Ditjen Perhubungan Darat. Kalau teknologi gampang, tambahin saja kompresor lalu tabung angin maka selesai. Klakson telolet bisa jalan dan juga aman buat rem,” jelas Wildan. 

Berita Lainnya:
KNKT Respon Bantahan PO Rosalia Soal Prosedur Penugasan Sopir Jadi Penyebab Kecelakaan


Terlebih menurut Wildan, penggunaan klakson telolet sudah marak digunakan di Indonesia. Khususnya penggunaan klakson tambahan yang sering digunakan oleh kendaraan besar. 


Wildan juga meminta Kemenhub dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan penggunaan klakson. “Ini baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada Asosiasi transportir kendaraan barang dan penumpang,” ujar Wildan. 


Sebelumnya, KNKT mengungkapkan kecelakaan truk tersebut diakibatkan adanya kegagalan rem. Kegagalan pengereman tersebut terjadi karena persediaan udara tekan di tabung berada di bawah ambang batas. Kondisi tersebut menurutnya membuat truk tidak cukup kuat untuk melakukan pengereman. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi