Kamis, 09/05/2024 - 00:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Eksekusi Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Lapas Balikpapan

ADVERTISEMENTS

Gafur akan menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan jaksa KPK pada Rabu (19/10/2022). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Abdul Gafur merupakan terpidana perkara suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim). “Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Balikpapan dan terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” kata Ipi di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
TII Ingatkan Hakim MK Tetap Jaga Independensi Jelang Penanganan Sengketa Hasil Pileg
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Terhadap terpidana tersebut, kata Ipi, juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar. Dikutip dari laman sipp.pn-samarinda.go.id, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam putusannya pada Senin (26/9/2022) menyatakan Abdul Gafur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta agar Abdul Gafur dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara. Abdul Gafur bersama pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman merupakan pihak penerima dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Usai Dipecat, 249 Nakes Datang Minta Maaf Sambil Berikan Kendi Berisi Tuak, Bupati Manggarai Beri Pesan Menohok Begini

Abdul Gafur terbukti menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar dari Ahmad Zuhdi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi sebesar Rp 1,85 miliar. Kemudian, dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini melalui Jusman sejumlah Rp 250 juta, dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR melalui Edi Hasmoro Rp 500 juta, dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU Rp 3,1 miliar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

sumber : Antara

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi