Sabtu, 27/04/2024 - 04:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menkominfo: Pemerintah Siapkan Perpres dan Aturan Turunan UU PDP

ADVERTISEMENTS

Pemerintah juga akan gelar konsultasi publik dalam penyusunan aturan turunan UU PDP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan, pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden dan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Johnny menyebut, pemerintah juga akan menggelar konsultasi publik dalam penyusunan aturan turunan UU PDP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Nanti ada di situ semua ya, jangan sampai mendahului, nanti di aturan itu ada konsultasi publiknya,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022. UU PDP ini diterbitkan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Potret Menjijikkan RTH Tubagus Angke, Kondom dan Tisu Bekas Bertebaran di Sarang Prostitusi Jalanan


Pasal 2 menyebutkan bahwa UU PDP ini berlaku untuk setiap orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini. “UU ini tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi oleh perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga,” bunyi Pasal 3 ayat (2) UU PDP.  

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


UU ini juga mengatur terkait ketentuan pidana pelanggar hukum. Pasal 67 ayat (1) menyebutkan ketentuan pidana bagi yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.  

Berita Lainnya:
Kemenkominfo Buka Peluang Kolaborasi dengan ADB


Sanksi pidana lainnya juga diatur dalam Pasal 68. Selain dijatuhi hukuman pidana, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi