Jumat, 26/04/2024 - 11:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Penyidik Koneksitas Sita Aset PT DNK Terkait Kasus Satelit Kemenhan

ADVERTISEMENTS

Penyidik juga menyita aset para tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA–Tim Penyidik Koneksitas menyita aset milik PT Dini Nusa Kesuma (DNK) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada tahun 2012-2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik juga menyita aset para tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Disebutkan bahwa aset-aset yang disita, di antaranya satu bidang tahan dan bangunan merupakan Kantor PT DNK di Cipete Utara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 1.265 meter persegi. Selanjutnya, aset satu bidang tanah dan bangunan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan seluas 1.239 meter persen, dan satu bidang tanah serta bangunan di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggarahanseluas 518 meter persegi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas,” katanya dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

ADVERTISEMENTS

Ketut menyebutkan penyidik koneksitas itu terdiri atas unsur Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Upaya penyitaan diawali dengan tindakan pemblokiran terhadap lahan tersebut dengan berkoordinasi kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dilanjutkan dengan kegiatan penyitaan yang didampingi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta kelurahan setempat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Indonesia Berikan Perhatian Besar kepada Erika AI Global

Penyitaan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan Negara terkait dengan uang pengganti berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Jaksa Agung Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 6 Oktober 2022.

“Izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana tertuang pada Penetapan Nomor: 270/Pen.Pid.Sus/TPK/X/2022/PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Oktober 2022,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021, Rabu (15/6/2022). Ketiga tersangka terdiri atas satu orang TNI dan dua sipil, yakni Laksamana Muda Purn Agus Purwoto selaku mantan direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013-Agustus 2016.

Berita Lainnya:
Masyarakat Agam Diimbau Tetap Siaga Antisipasi Banjir Lahar Dingin

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Surya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna. Penyidik menilai ketiga tersangka telah merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan.

Selain itu, kontrak yang terjadi ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 500,579 miliar yang berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp 480,324 miliar serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp 20,255 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi