Jumat, 03/05/2024 - 03:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

BPOM Bakal Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi, Bareskrim: Perlu Pendalaman

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Bareskrim Polri akan mendalami 2 industri farmasi yang memproduksi obat mengandung bahan kimia diduga pemicu gagal ginjal akut. Dua industri farmasi itu telah menjadi incaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dipidanakan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Baru potensi, ini masih perlu pendalaman,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin, 24 Oktober 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Meski begitu, Pipit enggan menjelaskan lebih jauh teknis pendalaman yang dilakukan timnya bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan BPOM terhadap dua industri farmasi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM akan menindak tegas perusahaan farmasi yang memproduksi obat mengandung bahan kimia berbahaya etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butyl ether (EGBE).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Tim Saber Pungli Awasi Parkir di Masjid Al Jabbar

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, sejauh ini ada dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti ke arah pidana.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Saat ini BPOM bersama dengan petugas kepolisian tengah melakukan penyelidikan mengenai adanya kandungan zat kimia berbahaya tersebut dalam obat-obatan yang diproduksi oleh dua perusahaan farmasi itu. Dia mengatakan BPOM akan menindaklanjuti ke dalam delik pidana apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar hukum.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana,” kata Penny dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Bogor Senin 24 Oktober 2022.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Penny mengatakan, melalui Deputi IV, BPOM akan menindak perusahaan farmasi yang melanggar aturan. Kedeputian IV nantinya akan bersama dengan aparat kepolisian untuk melakukan penindakan ini.

Berita Lainnya:
Pasang Foto Terduga Pelaku Pembunuhan, Habib Bahar Murka Muridnya Praka Supriyadi Dibunuh

“Jadi kedeputian IV yaitu kedeputian bidang penindakan dari Badan POM, sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, bekerjasama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju kepada perkara pidana,” kata Penny.

Meskit telah menyebut ada dua perusahaan farmasi yang berpotensi dijerat dengan perkara pidana, namun Penny enggan untuk mengubgkapkan ke publik dua perusahaan tersebut. Penny menyebut sejauh ini prosesnya masih dalam tahap penyidikan dan masih terus didalami lebih lanjut.

Penny mengatakan adanya kandungan zat kimia yang melebihi batas dari obat-obatan yang diproduksi dua perusahaan farmasi itu, sangat tidak bisa diterima. Sehingga sangat mungkin untuk ditindak secara pidana.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi