Minggu, 16/06/2024 - 22:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Ekonom Usul Skema Power Wheeling Dihapus dari RUU EBT

Skema ini dinilai berpotensi merugikan negara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Pemerintah dan DPR mengebut rampungnya Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) sebelum KTT G20 dihelat pada November mendatang. Ekonom menyarankan, salah satu klausul dalam RUU EBT, yaitu terkait skema power wheeling, agar dihapus karena dinilai berpotensi merugikan negara. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Skema  power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, jika klausul tersebut diloloskan, maka sejatinya melanggar UU Kelistrikan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi terkait 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

bundling unbundling

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Pertamina Memastikan Layanan Terbaik Layanan LPG

“Di sisi lain, UUD 1945 itu mengamanatkan, kekayaan negara harus dimanfaatkan sebesar besarnya untuk masyarakat. Aset pemerintah berupa transmisi dan jaringan distribusi sejatinya tidak bisa dikomersialisasikan,” kata Fahmi, Senin (24/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Menurut Fahmi, klausul tersebut juga berpotensi merugikan negara. Sebab, dengan skema open source yang mana aset transmisi dan distribusi bisa dimanfaatkan secara terbuka, maka akan mempengaruhi Harga Pokok Produksi (HPP).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

“Para swasta bisa menyewa aset tersebut dengan harga yang murah yang nantinya akan mempengaruhi HPP, padahal PLN menjual listrik di bawah HPP saat ini yang dimana di dalamnya diberikan kompensasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” ujar Fahmi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Erick Sebut RUU BUMN Solusi atasi Persoalan BUMN

 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Dia menambahkan, situasi tersebut juga tidak menyehatkan PLN. Sebab, transmisi dan jaringan distribusi dibangun menggunakan investasi PLN. Jika swasta memanfaatkannya dengan harga murah, hal tersebut dinilai merugikan PLN yang notabene perusahaan milik negara. 

 

“Mereka bisa menyewa tanpa harus membangun, di mana PLN membangun tersebut membutuhkan skema investasi dan juga beberapa proyek menggunakan dana APBN melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN), yang sejatinya hal tersebut tidak bisa dikomersialisasikan,” kata Fahmy. 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَىٰ مَا لَمْ تُحِطْ بِهِ خُبْرًا الكهف [68] Listen
And how can you have patience for what you do not encompass in knowledge?" Al-Kahf ( The Cave ) [68] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi