Sabtu, 18/05/2024 - 19:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Ekonom Usul Skema Power Wheeling Dihapus dari RUU EBT

Skema ini dinilai berpotensi merugikan negara.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Pemerintah dan DPR mengebut rampungnya Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) sebelum KTT G20 dihelat pada November mendatang. Ekonom menyarankan, salah satu klausul dalam RUU EBT, yaitu terkait skema power wheeling, agar dihapus karena dinilai berpotensi merugikan negara. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Skema  power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, jika klausul tersebut diloloskan, maka sejatinya melanggar UU Kelistrikan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi terkait 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

bundling unbundling

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bappenas: Gerakan Filantropi Keagamaan Tumbuh Pesat 10 Tahun Terakhir

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Di sisi lain, UUD 1945 itu mengamanatkan, kekayaan negara harus dimanfaatkan sebesar besarnya untuk masyarakat. Aset pemerintah berupa transmisi dan jaringan distribusi sejatinya tidak bisa dikomersialisasikan,” kata Fahmi, Senin (24/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menurut Fahmi, klausul tersebut juga berpotensi merugikan negara. Sebab, dengan skema open source yang mana aset transmisi dan distribusi bisa dimanfaatkan secara terbuka, maka akan mempengaruhi Harga Pokok Produksi (HPP).

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

“Para swasta bisa menyewa aset tersebut dengan harga yang murah yang nantinya akan mempengaruhi HPP, padahal PLN menjual listrik di bawah HPP saat ini yang dimana di dalamnya diberikan kompensasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” ujar Fahmi.

Berita Lainnya:
ITDC Siapkan 10 Hotel untuk Kepala Negara dan Delegasi WWF

 

Dia menambahkan, situasi tersebut juga tidak menyehatkan PLN. Sebab, transmisi dan jaringan distribusi dibangun menggunakan investasi PLN. Jika swasta memanfaatkannya dengan harga murah, hal tersebut dinilai merugikan PLN yang notabene perusahaan milik negara. 

 

“Mereka bisa menyewa tanpa harus membangun, di mana PLN membangun tersebut membutuhkan skema investasi dan juga beberapa proyek menggunakan dana APBN melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN), yang sejatinya hal tersebut tidak bisa dikomersialisasikan,” kata Fahmy. 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi