Selasa, 21/05/2024 - 15:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Ragam Pandangan Imam Syafii Mengenai Imam Sholat Mimisan

Imam sholat diwajibkan memenuhi syarat-syarat khusus yang ditekankan syariat.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Dalam memimpin sholat berjamaah, imam sholat diwajibkan memenuhi syarat-syarat khusus yang ditekankan syariat. Lantas bagaimana jika pada saat memimpin sholat, sang imam mimisan dan berhadats? 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Imam Syafii dalam kitab Al Umm menjelaskan, pokok hukum yang dijadikan dasar pendapat permasalahan demikian adalah apabila sholat imam rusak, maka sholat para makmum di belakangnya tidak ikut rusak. Apabila imam melakukan takbiratul ihram pada sholat Jumat, misalnya, kemudian dia mengalami mimisan atau berhadats, lalu dia memajukan seseorang untuk menjadi imam atau ada seseorang yang maju menggantikannya (baik itu dengan perintah atau tidak), maka orang yang maju sebagai imam itu sudah masuk ke dalam sholat sebelum imam berhadats. 


Karena itu, imam yang kedua itu boleh menggantikan posisi imam yang pertama. Dia boleh memimpin sholat para makmum dengan melaksanakan sholat Jumat dua rakaat. 

Berita Lainnya:
Tips Menjaga Kekhusyukan Sholat


Imam Syafii menjelaskan bahwa apabila orang yang dijadikan imam itu sudah masuk bergabung bersama imam sejak awal sholatnya atau setelah imam melakukan sholat satu rakaat, kemudian imam mimisan sebelum rukuk atau sesudah rukuk sebelum sujud, lalu dia beranjak dari sholatnya tanpa memajukan seorang pun sebagai penggantinya sehingga para makmum melanjutkan sholatnya sendiri-sendiri, maka siapa saja di antara makmum itu yang mendapatkan satu rakaat dengan dua sujud bersama imam dia hanya harus melengkapi sholatnya dengan satu rakaat lagi maka sah sholatnya. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Namun demikian, bagi makmum yang tidak mendapatkan satu rakaat lengkap dengan dua sujud bersama imam, maka dia harus melengkapi soalatnya dengan melakukan sholat zhuhur empat rakaat. Apabila imam sholat Jumat itu mengalami mimisan lalu dia keluar sebelum dia melakukan satu rukuk pun, lalu dia memajukan seseorang untuk menjadi iamam baru padahal orang itu tidak ikut takbiratul ihram bersama si imam kemudian dia memimpin sholat, maka mereka semua harus mengulang sholat dengan melaksanakan sholat zhuhur empat rakaat. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Apa Keutamaan Sholat Jumat? Ini Penjelasannya


Sebab imam yang baru itu termasuk orang yang belum bergabung ke dalam sholat imam pertama sampai imam pertama itu keluar dari keimanannya. Sehingga imam yang baru itu merupakan orang yang melaksanakan sholat zhuhur empat rakaat dan dia tidak perlu melantangkan suara bacaannya. 


 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi