Selasa, 30/04/2024 - 21:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Ragam Pandangan Imam Syafii Mengenai Imam Sholat Mimisan

ADVERTISEMENTS

Imam sholat diwajibkan memenuhi syarat-syarat khusus yang ditekankan syariat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Dalam memimpin sholat berjamaah, imam sholat diwajibkan memenuhi syarat-syarat khusus yang ditekankan syariat. Lantas bagaimana jika pada saat memimpin sholat, sang imam mimisan dan berhadats? 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Imam Syafii dalam kitab Al Umm menjelaskan, pokok hukum yang dijadikan dasar pendapat permasalahan demikian adalah apabila sholat imam rusak, maka sholat para makmum di belakangnya tidak ikut rusak. Apabila imam melakukan takbiratul ihram pada sholat Jumat, misalnya, kemudian dia mengalami mimisan atau berhadats, lalu dia memajukan seseorang untuk menjadi imam atau ada seseorang yang maju menggantikannya (baik itu dengan perintah atau tidak), maka orang yang maju sebagai imam itu sudah masuk ke dalam sholat sebelum imam berhadats. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bagaimana Islam Memandang Musik?
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Karena itu, imam yang kedua itu boleh menggantikan posisi imam yang pertama. Dia boleh memimpin sholat para makmum dengan melaksanakan sholat Jumat dua rakaat. 

ADVERTISEMENTS


Imam Syafii menjelaskan bahwa apabila orang yang dijadikan imam itu sudah masuk bergabung bersama imam sejak awal sholatnya atau setelah imam melakukan sholat satu rakaat, kemudian imam mimisan sebelum rukuk atau sesudah rukuk sebelum sujud, lalu dia beranjak dari sholatnya tanpa memajukan seorang pun sebagai penggantinya sehingga para makmum melanjutkan sholatnya sendiri-sendiri, maka siapa saja di antara makmum itu yang mendapatkan satu rakaat dengan dua sujud bersama imam dia hanya harus melengkapi sholatnya dengan satu rakaat lagi maka sah sholatnya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Namun demikian, bagi makmum yang tidak mendapatkan satu rakaat lengkap dengan dua sujud bersama imam, maka dia harus melengkapi soalatnya dengan melakukan sholat zhuhur empat rakaat. Apabila imam sholat Jumat itu mengalami mimisan lalu dia keluar sebelum dia melakukan satu rukuk pun, lalu dia memajukan seseorang untuk menjadi iamam baru padahal orang itu tidak ikut takbiratul ihram bersama si imam kemudian dia memimpin sholat, maka mereka semua harus mengulang sholat dengan melaksanakan sholat zhuhur empat rakaat. 

Berita Lainnya:
Parfum Mengandung Alkohol, Haramkah Dipakai Sholat?


Sebab imam yang baru itu termasuk orang yang belum bergabung ke dalam sholat imam pertama sampai imam pertama itu keluar dari keimanannya. Sehingga imam yang baru itu merupakan orang yang melaksanakan sholat zhuhur empat rakaat dan dia tidak perlu melantangkan suara bacaannya. 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi